20.1 C
New York
Minggu, Mei 24, 2026
Beranda Peristiwa Baznas Cilegon Ubah Bantuan Sembako Jadi Uang Tunai Saat Ramadhan

Baznas Cilegon Ubah Bantuan Sembako Jadi Uang Tunai Saat Ramadhan

0
302
Ketua Baznas Kota Cilegon, Fajri Ali.

CILEGON, SSC – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon telah mengeluarkan surat pemberitahuan tentang pengalihan bantuan yang sebelumnya menggunakan sembako menjadi bantuan berbentuk uang tunai.

Pengalihan bantuan ini, berdasarkan surat pemberitahuan Program Ramadhan 1447 H nomor B- /HM.001/2025 untuk seluruh camat dan lurah di Kota Cilegon yang ditandatangani oleh Kepala Pimpinan Baznas Cilegon Fajri Ali pada 27 Januari 2026.

Ketua Baznas Kota Cilegon, Fajri Ali mengatakan, diubahnya pola bantuan yang sebelumnya sembako menjadi uang tunai guna meminimalisir risiko kesalahan pengadaan yang berpotensi menjadi temuan hukum. Selain itu, perubahan skema ini bertujuan agar bantuan lebih tepat guna sesuai kebutuhan mendesak masyarakat. Dengan uang tunai, warga memiliki kebebasan untuk menentukan prioritas belanja mereka.

“Kami ingin lebih praktis. Terserah masyarakat, uang tersebut mau dibelikan sembako sendiri atau kebutuhan lain seperti baju baru. Uang tunai jauh lebih fleksibel bagi penerima,” kata Fajri ditemui di Pemkot Cilegon, Selasa (10/2/2026).

Lebih lanjut, ia juga menjamin adanya transparansi penerima dengan melakukan verifikasi yang lebih ketat melalui struktur pemerintahan kelurahan dan kecamatan. Langkah ini dilakukan, untuk menghindari adanya data ganda (double data) yang kerap terjadi jika penyaluran dilakukan melalui lembaga eksternal atau LSM.

“Berdasarkan hasil total kuota dan nilai bantuan yang akan disalurkan, yakni, per kelurahan akan menerima 170 orang. 170 orang ini terdiri dari 150 fakir miskin dan 20 anak yatim. Setiap penerima bantuan akan menerima Rp 150 ribu per orang. Kami mewajibkan, untuk yang menerima bantuan ini, wajib melampirkan KTP, tanda tangan penerima, serta dokumentasi foto saat penyerahan dana,” sambung Fajri.

Ia pun tak menampik, dengan perubahan pola baru yang sebelumnya berbentuk sembako menjadi uang ini akan menimbulkan reaksi mulai dari kelurahan dan kecamatan. Ia pun  menegaskan bahwa prosedur by name by address adalah harga mati untuk menjamin keamanan administrasi.

“Ini adalah prosedur tetap (Protap) dan sifatnya tidak memaksa. Kami hanya ingin memastikan bantuan ini sampai ke tangan yang tepat dan terukur secara hukum. Akhirnya, pihak kelurahan bisa menerima pola baru ini demi kepentingan warga mereka,” tambahnya.

Dengan sistem baru ini, ia berharap penyaluran bantuan sosial di tahun 2026 dapat berjalan lebih tertib, minim penyimpangan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.  (Ully/Red)