CILEGON, SSC – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cilegon memberikan respon atas kenaikan Upah Minimum Kota Cilegon Tahun 2025 yang naik 6,5 persen.
Sekjen Apindo Kota Cilegon, Najib Hanafi menuturkan, kenaikan besaran UMK sebesar 6,5 persen ini memiliki dampak multiplier effect khususnya bagi perusahaan. Di mana, saat UMK tersebut naik, maka upah ongkos, upah lembur pun akan mengalami kenaikan.
“Nah ketika upah lemburnya naik, pasti upah makan dan transportaii naik. Jadi bagi industri tertentu, itu akan mengurangi kemampuan di dalam menjaga cost biaya didalam produktifitasnya. Apindo sendiri tidak mempermasalahkan setuju atau tidak besaran UMK. Kita ingin memastikan bahwa industri ini tetap bisa stabil dan investasinya bisa masuk ke Kota Cilegon. Karena kalau sekarang didengar sekian, bagi orang tertentu jadi horor. Belum apa-apa udah sekian (UMK,red). Bagaimana berinvestasi di sini. Kalau naik sekian lagi sementara industri tidak mempuni di sini, makanya yang kita khawatirkan relokasi industri,” kata Najib kepada Selatsunda.com, Kamis (12/12/2024).
Oleh karena itu, sambung Najib, Apindo mengiginkan dengan besaran UMK ini tidak berdampak pada industri. Apindo sendiri, tentu sangat konsen terhadap tingginya besaran UMK.
“Kita ingin memastikan angka yang kita setujui itu angka barometer nanti timbangan dari cost produktivitas yang akan di jalankan. Dan ini harus sejalan dengan semua industri. Karena industri tidak hanya kimia, baja harus ada ratingnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Cilegon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon telah melakukan rapat pleno bersama pengusaha dan serikat pekerja untuk menentukan usulan upah minimum kerja (UMK) 2025, Kamis (12/12/2024).
Dalam rapat pleno ini, telah ditetapkan untuk besaran UMK 2025 Kota Cilegon naik sebesar Rp 312.981.68 Artinya UMK Kota Cilegon tahun 2025 diusulkan menjadi Rp 5,128.084,48. Penetapan UMK ini sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025. (Ully/Red)