JAKARTA, SSC – Pemrov Banten melalui Bank Banten akan memasuki tahapan perjanjian pemegang saham atau shareholder agreement dengan Bank Jatim.

Shareholder Agreement (SHA) adalah kesepakatan antara pemegang saham suatu perusahaan yang mengatur hubungan, hak, dan kewajiban mereka.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengaku optimis Bank Banten ke depan akan semakin kuat dan menjadi lembaga keuangan utama penggerak ekosistem keuangan seluruh pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten.

Apalagi, saat ini Kelompok Usaha Bersama (KUB) Bank Banten dengan Bank Jatim sudah memasuki tahapan shareholder agreement.

“OJK juga terus mengayomi upaya-upaya penguatan Bank Banten tersebut. Ia mengaku akan saling mendukung dan membesarkan antara Bank Banten dan Bank Jatim,” kata Al Mutabar, Jumat (13/12/2024).

Senada dengan Al, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono juga mengaku optimis pasca penandatanganan SHA antara Pemprov Banten dengan Bank Jatim.

Beberapa alasan Bank Jatim memilih KUB dengan Bank Banten. Yaitu adanya kebijakan bahwa seluruh bank yang modal intinya di bawah Rp 3 triliun harua bekerja bersama-sama seperti arahan Kementerian Dalam Negeri. Berikutnya, berdasarkan penelaahan pihaknya, kondisi Bank Bantem sudah sehat dan memiliki potensi yang bagus.

“Ada dukungan, ada surat dari Kemendagri agar masing-masing APBD menggunakan Bank Banten sebagai RKUD. Ini merupakan peluang besar. Kami optimis. Jika pemerintah pusat menyatakan demikian dan jika ingin Banten beserta wali kota/bupati terintegrasi maka ekosistem.keuangannya harus satu bank, di bank pemerintah,” jelasnya.

“Kita optimis setelah SHA ini akan lanjut samapi ditetapkan SK OJK, karena berdasarkan pengalaman, KUB pertama NTB Syariah sudah selesai maka dengan pengalaman itu, kalau review kredibilitas Bank Jatim sudah terpenuhi,” pungkasnya. (Ully/Red)