Ilustrasi

CILEGON, SSC – Ayah inisial J (40) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun. Warga Mancak, Kabupaten Serang tersebut diduga mencabuli anaknya berulang kali selama 3 tahun.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar melalui Kanit IV PPA Polres Cilegon IPDA Eka Rifka mengatakan, kasus pencabulan tersebut terungkap pada Jumat (3/3/2023). Kasus awalnya terbongkar saat pelaku mengirim fotonya tanpa busana kepada korban lewat pesan whatsapp. Kala itu, ibu korban yang mengetahui hal tersebut tak terima dengan perlakuan pelaku. Atas dasar itu, pelaku kemudian dilaporkan ke polisi.

“Pada Jumat (3/3/2023) kemarin, karena si pelaku mengirimkan pesan ke nomor whatshapp korban, untuk mengirimkan foto tanpa busana. Ibu korban tak terima perlakuan suaminya ini. Sempat pelaku ini akan dihabisi oleh tetangga korban. Namun, beruntung, pelaku ini diamankan oleh personel polisi di Polsek Mancak. Dari Polsek Mancak baru diserahkan ke Polres Cilegon,” kata Eka kepada Selatsunda.com dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Eka menjelaskan, aksi bejat yang oleh pelaku itu dilakukan saat korban sedang tidur di dalam kamar begitu juga saat tertidur di ruang tamu. Melihat korban tengah tertidur, pelaku pun langsung melepas celana yang digunakan oleh korban dan menyetubuhinya.

“Si korban sempat menolak perlakuan pelaku. Namun pelaku berkata ‘jangan berisik nanti ketahuan, didengar orang’,” ucap Eka menirukan kalimat pelaku.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkaka Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandas Eka. (Ully/Red)