20.1 C
New York
Kamis, Desember 11, 2025
BerandaPeristiwaBejat, Pemulung Sodomi Anak Dibawah Umur di Ketileng

Bejat, Pemulung Sodomi Anak Dibawah Umur di Ketileng

-

CILEGON, SSC – Dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Cilegon. Kali ini AA (35), warga asal Kampung Ketileng Timur, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon ini ditangkap polisi karena diduga mencabuli korban SW (12) dan RP (11), yang berusia masih anak-anak. Pelaku yang berprofesi sebagai pemulung ini diduga melakukan pencabulan dengan mengiming-imingi para korban bermain playstation di rumahnya.

Informasi yang dihimpun selatsunda.com dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satserse) Polres Cilegon, penangkapan terhadap pelaku terbongkar atas laporan orangtua SW. Pelaku dilaporkan karena kepergok melakukan perbuatan cabul terhadap SW di rumah pelaku pada Sabtu (27/10/2018) lalu. Kejadian bermula ketika pelaku bertemu dengan korban SW di jalan ketika hendak diantar orangtuanya ke sekolah. Saat itu, korban yang diketahui tetangga pelaku ini sempat diminta untuk mampir ke rumah pelaku setelah pulang sekolah. Korban pun tidak menolak ajakan itu. Seusai pulang sekolah, SW kemudian langsung ke rumah pelaku untuk bermain Playstation. Tak lama berselang, korban langsung diminta pelaku untuk membuka pakaiannya dan langsung menyetubuhinya.

“Pelaku mengajak korban untuk main playstation dirumahnya. Pelaku kemudian merayu dan mencium korban. Karena korban tidak melakukan perlawanan, pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul kepada korban. Orangtua korban kemudian curiga karena anaknya (korban) belum pulang sampai sore hari. Saat dicari dirumah pelaku, pelaku kepergok melakukan pencabulan,” ungkap Kasatresrim,  AKP Dadi Perdana Putra dikonfirmasi dikantornya, Senin (19/11/2018).

Dari hasil pemeriksaan, kata Kasatreskrim, pelaku diketahui telah melakukan aksi bejat terhadap SW sejak tahun 2016. Korban yang berjenis kelamin laki-laki ini kerap diiming-imingi sesuatu untuk memenuhi permintaan pelaku. Parahnya, pelaku mengawalinya dengan mengajak korban menonton video porno dengan memberi imbalan.

“Ini sudah terjadi sejak 2016 lalu. Berawalnya dari korban sering bermain karambol dengan teman-temannya, dilokasi kumpul-kumpul itu, pelaku bertemu dengan  korban dan mengajak kerumahnya untuk main PS. Dari situ, pelaku kemudian mengajak korban nonton video porno dengan imbalan dikasih uang Rp 5.000. Kemudian ada jam juga dikasih pelaku untuk korban.Dari situlah, kemudian perbuatan bejat pelaku berlanjut hingga mencabuli korban,” paparnya.

Selain SW, perlakuan tidak senonoh juga menimpa korban RP, teman bermain SW. Saat bermain PS di rumah pelaku, korban juga mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan dari pelaku.

“Jadi RP ini juga dipegang sama pelaku. Karena dia anak kecil,  dia tidak tahu kalau yang dilakukan pelaku itu pelecehan seksual,” tandas Kasat.

Atas perbuatannya, kata Dadi, Pelaku dijerat dengan  Undang – undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam penjara maksimal 20 tahun.  (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -