CILEGON, SSC – Truk yang parkir di badan jalan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon mendapat teguran dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon. Teguran bentuk pengawasan Dishub Cilegon itu dilakukan pada Senin (29/5/2023).
Diketahui, teguran oleh petugas itu dilakukan terhadap truk yang parkir di badan jalan saat pengemudi istirahat di warung-warung yang ada di JLS Cilegon. Pengawasan itu turut dilakukan karena keberadaan truk yang parkir membuat jalan kotor akibat lumpur yang menetes.
Kepala Bidang Pengawasan Keselamatan pada Dishub Kota Cilegon Deny Yuliandi mengungkapkan, Dishub dalam pengawasan tersebut sedikitnya memberikan teguran kepada 15 truk yang parkir di badan jalan di JLS Cilegon.
“Hari ini ada 15 truk yang parkir di badan jalan. Mereka kami suruh melanjutkan perjalanan, kalau yang truknya tidak ditutup terpal kita suruh tutup dulu dengan terpal,” kata Deny dikonfirmasi di Kantor Dishub Kota Cilegon.
Mantan Lurah Gerem ini menjelaskan, aksi tersebut hanya dalam bentuk teguran dan tidak dilakukan sanksi tilang. Karena apabila melakukan tilang pihaknya harus berkoordinasi dengan Satlantas Polres Cilegon.
“Kalau penindakan kita harus koordinasi dengan Satlantas Polres Cilegon,” ungkap Deny.
Selain parkir di badan jalan, teguran juga diberikan kepada truk yang mengangkut muatan tanpa penutup terpal. Tujuannya dilakukan agar JLS tidak menjadi kotor.
“Selain yang bandel parkir di badan jalan, muatan tidak ditutup terpal, kita tegur juga,” terangnya.
“Tujuan kita yang penting JLS bersih dulu, tidak ada truk parkir liar, tidak kotor, tidak becek,” tandasnya.
Deny menerangkan, pengawasan truk yang parkir di badan jalan tidak hanya dilakukan di JLS. Beberapa waktu lalu, pengawasan yang sama juga dilakukan di wilayah lain.
“Kita intens melakukan pengawasan, seperti sebelumnya kita mendapat keluhan dari masyarakat kalau ada banyak truk yang parkir di ADB, kita kemudian turun ke lokasi, begitu juga di area lain,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Seksi Pengawasan Pengemudi dan Uji Kendaraan Bermotor Fatur R Sadely menambahkan, mayoritas truk yang diberikan teguran berplat nomor luar Cilegon.
“Truk yang melanggar sebagian besar bukan dari Cilegon. Tambang pasirnya di Kabupaten Serang, truknya ada plat B, D, T, F, Cilegon kebagian kotornya,” tambahnya.
Fatur menuturkan, kegiatan pengawasan akan terus dilakukan. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kerusakan JLS Cilegon akibat truk pasir yang melintas.
“Kita terus awasi truk-truk menbandel ini. Tadi kita usir suruh jalan, ada yang tidak pakai terpal kita suruh pasang terpalnya, tapi belum sampai penindakan, mudah-mudahan ke depan bisa penindakan,” pungkasnya. (Ronald/Red)

