Kepala Dinas Kesehatan Kofa Cilegon, Ratih Purnamasari. (Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) Kota Cilegon harus melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan untuk Pemilu 2024. Pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu tahapan awal dan syarat yang wajib dipenuhi bagi calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.

Tahapannya sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 dan wajib dilaksanakan oleh para calon peserta Pilkada 2024.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kofa Cilegon, Ratih Purnamasari mengatakan, pemeriksaan kesehatan yang wajib dilakukan oleh para cakada. Diantaranya, pemeriksaan gigi, pemeriksaan kejiwaan, tes fisik, pemeriksaan jantung dan pemeriksaan pembuluh darah.

“Untuk cakada perempuan berebda pemeriksaan seperti laki-laki. Untuk yang perempuan diantaranya pemeriksaan kesehatan USG perut dan pemeriksaan kulit,” kata Ratih kepada Selatsunda.com ditemui di Puskesmas Ciwandan, Rabu (14/8/2024).

Baca juga  Sempat Ditutup Akibat Cuaca Buruk, Pelabuhan Merak Kembali Dioperasikan

Ditanya soal rumah sakit yang akan ditunjuk untuk memeriksa para calon kepala daerah, Ratih mengaku, masih dalam pembahasan.

“Belum belum. Ini lagi dibahas untuk rumah sakitnya,” ujar Ratih.

Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait pelaksanaan tahapan pemeriksaan kesehatan yang akan digelar 27 Agustus-2 September 2024 mendatang.

“Jadi pemeriksaan kesehatan para cakada sangat penting untuk menunjang melengkapi persyaratan sebagai calon kepala daerah mendatang,” ujar Urip.

Pemeriksaan kesehatan bagi para calon kepala daerah ini tertuang dalam aturan  PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati  Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota jika pemeriksaan kesehatan Cakada dimulai sejak 27 Agustus hingga 2 Sepetember 2024.

Baca juga  Mahasiswa di Cilegon Beri Mawar Merah, Apresiasi Kinerja KPU-Bawaslu di Pilkada 2024

“Untuk rekomendasi rumah sakit mana saja yang memeriksa para Cakada ada di Dinas Kesehatan (Dinkes). KPU hanya menetapkan rumah sakit yang direkomendasi oleh Dinkes,” jelas Urip. (Ully/Red)