Walikota dan Wakil Walikota Cilegon terpilih, Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta. Foto : Dokumentasi Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon memprediksi pada Selasa (18/1/2021), akan menerima surat pemberitahuan penetapan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon (Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta).

Kepala Divisi Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon memperkirakan pihaknya akan menerima surat keputusan dari KPU RI untuk penetapan walikota terpilih. Keputusan ini sesuai dengan tahapan register pada Senin (18/1/2021). Dan diperkirakan Selasa (19/1/2021) KPU RI akan menyerahkan surat penetapan tersebut.

“Kami (KPU Cilegon) perkirakan mala mini atau besok, Selasa (18/1/2021) KPU RI akan memberikan surat pemberitahuan untuk memperbolehkan penetapan kepada daerah yang tidak bersengketa. Semoga malam ini keluar paling tidak besok, KPU RI mengirimkan surat ke KPU Cilegon,” kata Eli terkonfirmasi,” Senin (18/1/2021).

Baca juga  Pilkada Cilegon 2024, Bacalon Walikota Jalur Independen Minimal Kantongi Dukungan 27 Ribu KTP

Eli menjelaskan, pihaknya diberikan waktu paling lambat 5 hari untuk melakukan pleno penetapan setelah menerima pemberitahuan tersebut, sehingga jika menerima pada 19 Januari maka paling lambat 23 Januari 2021 untuk langusng dilakukan penetapan.

“Paling lambat 5 hari setelah mendapatkan surat. Tapi kami perkirakan segera ada penetapan,” imbuhnya.

Eli memgaku KPU Cilegon tidak memiliki persiapan khusus penyelenggaraan penetapan walikota terpilih ini. Bahkan, hanya akan mempereketat protokol kesehatan saja. Sementara untuk pengamanan sepertinya hanya standar bisa saja.

“Sudah siap, sebenarnya substansinya membacakan BA (berita acara) dan SK (surat keputusan). Jadi hanya mengundang stake holder,” punkasnya

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin menjelaskan sesuai informasi yang disampaikan KPU Kota Cilegon jika selama ini pihaknya tidak mendapatkan informasi jika terjadinya kecurangan gugatan yang dlakukan oleh salah satu calon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga  HUT Cilegon ke-25, Walikota Helldy Ungkap Keberhasilan yang Telah Diraih

“Berdasarkan aturan jika KPU Cilegon tidak ada gugatan apapun dari MK. Secara otomatis, Cilegon dapat melaksanakan pleno penetapan walikota terpilih paling lama 5 hari setelah hari ini. Dan ini suatu apresiasi yang luar biasa untuk KPU Cilegon dapat menggelar penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cilegon pada 9 Desemher 202,” pungkasnya. (Ully/Red).