SERANG, SSC – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Banten memusnahkan sebanyak 197,5 gram jenis sabu di halaman Kantor BNPP Banten, Rabu (3/12/2019). Barang terlarang itu diamankan BNNP Banten setelah berhasil membongkar pelaku jaringan Aceh yang diduga hendak mengedarkan sabu ke wilayah Bogor.
Diketahui, sabu dimusnahkan dengan cara memasukannya kedalam mesin blender dicampur dengan air. Barang haram itu langsung dihancurkan dan kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
Kepala Badan Narkotika Provinsi Banten, Tatan Sulistyana mengatakan, pemusnahan berawal dari penggeledahan yang dilakukan pihaknya terhadap sebuah mobil travel yang dikirim oleh kurir berinisial IG (29).
“Pelaku berhasil kami tangkap di Kota Tangerang pada pukul 06.30 WIB,” kata Tatan kepada awak media di Kantor BNNP Banten.
Ia menerangkan, rencananya barang haram tersebut hendak diedarkan ke Kota Bogor dari Loksumawe Aceh. Berkat kesigapan dan cepat menindaklanjuti laporan, petugas langsung terjun dan melakukan tindakan kepada pemilik barang dan kurir tersebut.
Dari tangan IG, petugas mengamankan ratusan gram sabu siap edar. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Diantaranya, 1 buah tas rangsel warna hitam merek polo, 2 potong celana jeans warna biru, 1 potong kemeja warna coklat, 2 potong kaos warna putih, 1 potong handuk, 1 buah hand phone flip merk samsung duos warna putih, uang sebesar 400.000 serta 1 buah kartu ATM BRI.
Tatang menerangkan, IG mengaku hanya disuruh untuk mengantarkan sabu tersebut ke lokasi yang sudah ditentukan. Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan tersebut.
“Masih terus kita kembangkan ke penerima tersebut. Nanti akan berkembanglah. Untuk sementara kan IG hanya sebagai kurir saja,” sambungnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya, IG dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (20) jo pasal 132 ayat (1) uu RI no 35 tahun 2009 RI tentang Narkotika.
“Mengenai hukuman kita serahkan ke pihak yang berwajib” tegas Tata. (MG-01)

