20.1 C
New York
Sabtu, Juni 6, 2026
BerandaPeristiwaBuruh Cilegon Tolak Perusahaan Bayar THR Dicicil

Buruh Cilegon Tolak Perusahaan Bayar THR Dicicil

-

CILEGON, SSC – Buruh se-Kota Cilegon menolak secara tegas perusahaan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara dicicil bahkan dipotong karena alasan pandemi Covid-19.

“Kami tegaskan agar perusahan untuk tetap membayar THR sesuai dengan ketentuan yang ada. Tidak boleh diangsur atau ditunda-tunda. Jangan jadi alasan kalau perusahan sedang tidak baik atau apapun,” Ketua Forum Buruh Cilegon Rudi Syahrudin kepada awak media, Senin (19/4/2021).

Karena itu, Rudi meminta agar pemerintah bisa menindak tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan membayar THR dengan cara dicicil maupun dipotong karena persoalan pademi Covid-19.

“Kami meminta agar pemerintah menindak tegas perusahaan yang tidak membayar dan memotong THR kepada pekerjanya,” ujar Rudi.

Meski di Cilegon sampai saat ini belum ditemukan perusahan membayar THR dengan cara dicicil maupun dipotong, ia berharap agar tahun ini perusahaan tetap membayar THR secara utuh.

“Tahun lalu memang perusahan di Cilegon aman belum ada memotong dan mencicil pembayaran THR. Tetap tahun ini kami minta pembayaran THR di bayar full tidak ada pemotongan dan dicicil,” tegasnya.

Waktu pembayaran THR juga diminta sesuai dengan aturan yang ada. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2