CILEGON, SSC – Ratusan buruh yang tergabung dalam delapan Federasi Serikat Buruh di Provinsi Banten melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Selasa (17/6/2025).
Mereka datang berunjuk rasa untuk menyampaikan tuntutan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD buntut adanya oknum anggota dewan yang beberapa hari lalu menabrak salah satu buruh yang melakukan aksi mogok kerja di PT Bungasari Flour Mills Kota Cilegon.
Salah satu orator buruh mengatakan, kedatangan mereka ke DPRD untuk beradiensi kaitan dengan adanya aksi oknum anggota dewan yang menabrak mengakibatkan seorang buruh serikat mengalami cedera kaki saat melakukan aksi mogok di PT Bungasari Flour Mills Kota Cilegon.
“Hari ini kita menuntut Badan Kehormatan DPRD Kota Cilegon untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya. Pemecatan. Pecat, pecat, pecat anggota DPRD yang arogan itu,”ujar orator.
Kurang lebih setengah jam buruh melakukan aksi unjuk rasa. Mereka kemudian diterima untuk audiensi dengan BK DPRD Cilegon. Dalam pertemuan itu, buruh ditemui Wakil Ketua DPRD Sokhidin, Ketua BK Fachri Mohammad Rizki, dan anggota Qoidatul Sitta.
Koordinator Aksi Buruh, Rudi Syahrudin mengatakan, hasil audiensi tadi bahwa buruh diterima dengan baik. Hasilnya tinggal menunggu proses yang dijalankan oleh BK. Jauh sebelum buruh melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor Dewan, BK DPRD telah menindaklajutinya.
“Jadi mereka (BK DPRD) menyampaikan, sudah menjalankan pemanggilan terhadap oknum,” ucap Rudi kepada awak media usai mediasi.
Rudi menyatakan, buruh menginginkan agar BK dapat memproses oknum DPRD tersebut sesuai kode etik DPRD yang berlaku.
“Sesuai aturan saja kaitan dengan badan kehormatan etik. Dia mau menyampaikan seperti apa, silakan. Tapi bukti, membuktikan,” ucapnya.
Sementara, Anggota BK DPRD Cilegon, Qoidatul Sitta menyatakan, BK telah mengkaji adnya permasalahan oknum anggota dewan yang viral menabrak pendemo. Ia tidak menampik, jika dalam insiden penabrakan tersebut terdapat pelanggaran.
“Setelah kita kaji, setelah kita juga sudah melihat videonya segala macam. Memang benar itu ada pelanggaran karena menabrak, nah ini kan kita amini kalau dilihat dari videonya,” ungkapnya.
Sitta mengungkapkan, BK dengan adanya insiden tersebut telah melakukan klarifikasi terhadap oknum dewan tersebut.
“Kita juga melihat tuntutan tadi itu kan bagaimana badan kehormatan apa sudah dilakukan?. Saya bilang sudah kami dilakukan. Kita sudah klarifikasi, investigasi terhadap kasus dewan yang bersangkutan,” ucapnya.
Meskipun telah menjelaskan kepada buruh telah melakukan klarifikasi kepada anggota dewan tersebut, kata Sitta, BK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemberhentian. Ranah pemberhentian antar waktu (PAW) dewan berada pada kewenangan partai politik dari anggota dewan yang bersangkutan.
“Kami bilang untuk PAW bukan ranah BK. Jadi kita tidak bisa nemgambil keputusan terhadap yang bersangkutan. Itu adalah dari partainya, yaitu Partai Gelora dari DPP-nya. Sampai saat ini dari DPP Partai Gelora belum menerima surat dari DPP Partai Gelora,” ungkapnya.
BK, kata Sitta, hanya menjembatani dan memfasilitasi aspirasi yang disampaikan buruh. Nantinya, hasil mediasi dengan BK akan diserahkan kepada pimpinan DPRD. (Ronald/Red)

