20.1 C
New York
Sabtu, Desember 13, 2025
BerandaPeristiwaBuruh Minta UMK Cilegon 2019 Naik Sebesar 15 Persen

Buruh Minta UMK Cilegon 2019 Naik Sebesar 15 Persen

-

CILEGON, SSC – Puluhan buruh dari federasi dan serikar gabungan menyambangi Kantor Walikota Cilegon, Rabu (30/10/2018). Kedatangan buruh ini untuk mengawal rapat pleno atas usulan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon 2019.

Pantauan selatsunda.com dilapangan, aksi pengawalan buruh ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.  Buruh datang dengan berkonvoi ke Kantor Walikota Cilegon. Pewakilan buruh tampak melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Cilegon dan Asoisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cilegon. Pertemuan penetapan UMK Cilegon 2019 ini langsung dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Buchori.  Hadir pula Ketua Buruh se-Kota Cilegon, Rudy Safrudin dan para perwakilan lain, Apindo Cilegon, BPS Cilegon, Bagian Hukum Setda Cilegon dan perwakilan Disnaker lainnya.

Rudi yang diberi kesempatan mengawali rapat itu mengatakan, buruh meminta agar UMK 2019 Kota Cilegon naik sebesar 15 persen. Kenaikan upah ini dengan mempertimbangkan inflasi di Cilegon.

“Bahwa dari unsur serikat pekerja meminta untuk penetapan UMK 2019 Kota Cilegon sebesar 15 persen. Karena kita juga ngambil dari inflasi Kota Cilegon, yang kata BPS Cilegon itu kecil. Lebih kecil dari inflasi nasional. Sebetulnya inflasi nasional itu lebih besar dari pada yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Rudi menjelaskan, kenaikan UMK ini tidak lepas dengan mempertimbangkan angka persentase pertumbuhan ekonomi di Cilegon. Menurutnya, hal itu menjadi dasar pertimbangan mengapa UMK dinaikan 15 persen.

“Yang penting langsung saja kita minta 15 persen dari buruh, serikat buruh untuk UMK 2019. Dasar kita, Perhitungan (UMK) ini untuk tahun berjalan. Pertumbuhan ekonomi tahun berjalan itu harus kita masukan dalam perhitungan UMK ini. Karena pertumbuhan di Cilegon saya yakin besar dibanding nasional,” paparnya.

Sebelumnya, Ia juga sempat membahas agar UMK dapat segera ditetapkan. Mengingat, buruh juga masih perlu memperjuangkan Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2019 Cilegon.

“Ada satu PR lagi mengenai UMSK. Mudah-mudahan UMK ini bisa selesai hari ini.  Karena rekomendasi sudah harus masuk november ini,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Apindo Kota Cilegon, Tommy Rahmatullah pada kesempatan itu menyatakan Apindo mendukung adanya kenaikan UMK 2019 Cilegon hanya saja pertimbangan persentase kenaikan yang diusulkan buruh sangat memberatkan para pengusaha. Dari data kenaikan UMK dalam kurun waktu 4 tahun terakhir,  dijelaskan dia, rata-rata kenaikan mencapai 8 persen yakni UMK Cilegon Tahun 2016 11,5 persen, 2017 8,2 persen dan tahun 2018 8,71 persen. Untuk UMK 2019 Ini, Apindo mengusulkan kenaikan 8, 03 persen menyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

“Artinya dari (data kenaikan UMK Cilegon) 4 tahun terakhir ini diatas 8 persen sedangkan pertumbuhan usaha sendiri saya yakin data BPS tidak sebesar itu. Tetapi tidak apa-apa, itu ada lah fakta kenyataan yang ada.  Kondisi bisnis kita seperti itu tetapi kita tetap komit dengan yang ada di PP 78,” paparnya.

Untuk Diketahui, UMK Tahun 2017 naik 8,25 persen atau ditetapkan sebesar Rp 3.331.997. Pada tahun 2018, UMK naik 8,7 persen sebesar Rp 3.622.214.  Pada tahun ini, Buruh Cilegon mengusulkan kenaikan UMK Cilegon sebesar 15 persen atau sebesar Rp 4.165.546 Sedangkan Apindo sebesar Rp 3.913.077. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -