20.1 C
New York
Jumat, Juli 17, 2026
BerandaPeristiwaCalon Perseorangan, Lukman-Nasir Serahkan Berkas Dukungan ke KPU Cilegon

Calon Perseorangan, Lukman-Nasir Serahkan Berkas Dukungan ke KPU Cilegon

-

CILEGON, SSC – Pasangan bacalon walikota dan wakil walikota Cilegon, Lukman Harun dan Nasir mendaftar sebagai bacalon pertama lewat jalur perseorangan. Pasangan bacalon ini menyerahkan berkas dukungan KTP sebanyak 29.000 KTP Cilegon sebagai syarat dukungan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Cilegon.

Informasi yang didapatkan Selatsunda.com,
Lukman Harun dan Nasir tiba kantor KPU pukul 14.30 WIB. Bacalon datang dengan pengawalan ketat dari para pendukung. Penyerahan 29.000 KTP dukungan ini langsung diterima Ketua KPU Cilegon, Irfan Alfi.

Lukman Harun mengatakan, syarat dukungan KTP yang saat ini diserahkan ke KPU Cilegon sesuai dengan jumlah KTP yang diinput di sistem informasi pencalonan (Silon).

“Alhamdulillah, tadi sudah didengar sama-sama, sudah diterima secara simbolis, persyaratan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon. Sebanyak 29000 KTP dukungan sudah kami serahkan,” katanya kepada awak media di kantor KPU Cilegon,” Rabu (19/2/2020).

Untuk tahapan selanjutnya, lanjut Lukman Harun, syarat dukungan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh pihak KPU dengan didampingi oleh tim Lukman-Nasir.

“Ada tim. Sudah disiapkan penggantinya (jika ada syarat dukungan KTP yang harus diganti, red), dan lebih dari itu, intinya mah siap,” ujar Lukman.

KPU telah menjadwalkan penyerahan syarat minimal dukungan bakal calon walikota dan wakil walikota yang maju melalui jalur perseorangan mulai 19-23 Februari 2020. Dimana diketahui syarat minimal dukungan KTP untuk bakal calon perseorangan yang akan maju di Pilkada Cilegon 2020 yakni sebanyak 8,5 persen dari jumlah DPT atau 24.699 KTP yang tersebar di 5 kecamatan dari 8 kecamatan di Kota Cilegon.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon, Irfan Alfi mengatakan, setalah syarat dukungan tersebut diterima oleh KPU, pihaknya akan langsung menghitung ulang dan mencocokkan syarat dukungan yang telah diserahkan oleh Lukman Harun dan Nasir.

“Hari ini sudah ada penyerahan syarat minimal dukungan dari paslon Kiyai Lukman bersama Haji Nasir. Sesuai prosedur yang ditetapkan dalam regulasi PKPU 18 (2019), kita akan melakukan proses penghitungan. Kalau kemudian nanti sesuai, akan kita lanjutkan dalam proses verifikasi administrasi,” kata Irfan.

Proses verifikasi administrasi, kata Irfan, dimulai sejak 27 Februari hingga 26 Maret 2020 mendatang.

“Kesesuaian data kependudukan, kevaliditasan itu nanti akan kita cek dari mulai nama, alamat, semua harus sesuai dengan posisi dimana dia mendukung,” ujarnya.

Irfan juga mengatakan, akan memeriksa secara rinci seluruh syarat minimal dukungan, salah satunya apabila ada dukungan dari anggota TNI, Polri atau PNS yang masih aktif.

“Kalau (ada dukungan dari TNI, Polri atau PNS, red) masih aktif yah otomatis kita TMS kan,” imbuhnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini