CILEGON, SSC – Atas meningkatnya kekhawatiran terhadap penyebaran virus Corona yang semakin meluas di Indonesia, Pemkot Cilegon akhirnya mengambil keputusan dengan meliburkan sekolah TK/RA/PAUD/MDTA/SD/MI/SMP/MTS negeri dan swasta selama dua minggu, terhitung sejak Selasa (16/3/2020).
Kebijakan Pemerintah Cilegon ini sejalan dengan Kepres RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugusan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2020 (COVID-19), sebagaimana telah disampaikan Presiden RI, Joko Widodo.
Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, hasil rapat dengan seluruh pihak khususnya para industri menetapkan jika mulai besok, Selasa (16/3/2020) seluruh sekolah TK/RA/PAUD/MDTA/SD/MI/SMP/MTS se-Kota Cilegon libur hingga dua pekan.
“Berdasarkan hasil rapat dengan Pak Gubernur Banten (Wahidin Halim) tadi pagi, semua sekolah diharuskan untuk libur. Kebijakan libur sekolah tak hanya untuk tingkat SD, SMP dan SMA sederajat, tapi juga untuk sekolah di tingkat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan pesantren. Libur tidak kecuali. Termasuk pondok-pondok pesantren juga diliburkan. Harus dihindari adanya kumpul-kumpul dalam jumlah banyak,” kata Edi kepada awak media usai rapat pencegahan virus corona yang digelar di Aula BPBD Kota Cilegon.
Untuk SK Walikota tentang libur sekolah, lanjut orang nomor satu di Cilegon mengaku jika saat ini tengah dalam penyempuraan. Setelah selesai, barulah surat himbauan ini akan diserahkan oleh Dindik Cilegon untuk selanjutnya disampaikan ke masing-masing sekolah di Kota Cilegon.
“Setelah keluar SK libur sekolah, kami akan memantau perkembangan terkait penyebaran virus Corona di daerah Cilegon,” ucapnya.
Disinggung mengenai masih beroperasinya tempat hiburan malam, Edi pun memastikan jika seluruh tempat hiburan malam harus tutup sesuai dengan intruksi pemerintah.
“Haruslah. Bila perlu kita buat SK agar tempat hiburan di tutup,” pungkasnya seraya meninggalkan awak media.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Cilegon Ismatullah membenarkan jika seluruh sekolah baik tingkat SD, SMP dan SMA sederajat, tapi juga untuk sekolah di tingkat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan pesantren diliburkan. Libur sekolah dimulai selama dua pekan mendatang.
“Mulai besok seluruh sekolah sudah libur. Surat Keputusan (SK) libur sekolah ini berdasarkan surat salinan yang dibuat oleh Dinas Pendidika nomor 800/425/Dindik. SK ini sambil menunggu SK Walikota Cilegon tentang langkah pencegahan penyebaran dan penularan virus Corona pada Satuan Pendidikan Kota Cilegon pada 16 Maret,” ucapnya.
Sistem pembelajaran dan penugasan yang bisa diakses oleh para siswa, kata Ismatullah dapat diakses melalui situs HTTP://belajar.mendikmud.co,id.
Dan Portal Cilegon digital kelas halaman HTTP://cdc.dindik.cilegon.id yang dikembangkan oleh Dindik atau aplikasi lain yang dimiliki sekolah,” terangnya. (Ully/Red)

