CILEGON, SSC – AT alias Mamih Selly yang menjadi mucikari sejumlah pekerja seks komersial (PSK) ditangkap oleh Polsek Pulomerak. AT ditangkap diduga memperdagangkan orang dengan menjalankan praktik prostitusi online.
Pelaku dalam menjalankan praktik prostitusi menggunakan aplikasi Whatsapp. Dia menyebarkan foto-foto korban kepada pria hidung belang lalu kemudian melakukan transaksi.
Ia mengaku, kepada pelanggan setiap transaksi ditawarkan jasa dengan nilai Rp 1 Juta.
“Tarif untuk 1 orang itu Rp 1 juta. Itu shortime,” ungkap dia saat ditanya Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono dalam pengungkapan kasus di Mapolsek Pulomerak, Selasa (25/5/2021).
Selama 2 tahun, pelaku asal Lingkungan Gerem Kawista, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol ini mengaku mendapat penghasilan Rp 200 ribu setiap transaksi. Belakangan, dia menjadikan 6 orang PSK sebagai korban untuk menjalankan bisnis mesumnya.
“(Transaksi) Itu Rp 1 juta, biasanya saya dapat Rp 200 ribu. Itu dikasih ke anaknya (korban) sudah bersih,” tutur AT seraya menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
Sementara, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menyatakan, praktik prostitusi online banyak bermunculan terindikasi karena penutupan seluruh tempat hiburan malam (THM) di Cilegon. Dari laporan yang disampaikan masyarakat, banyak wanita pekerja malam yang beralih profesi menjadi PSK.
“Masyarakat tersebut menyampaikan, pak berubah pak, sekarang sudah berubah melalui (prostitusi) online. Kemudian masyarakat melaporkan yang menjalankan bisnis itu. Kita kemudian melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancamanpaling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (Ronald/Red)

