CILEGON, SSC – Haris adalah salah satu dari puluhan penumpang kendaraan pribadi di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon yang hendak melakukan perjalanan ke Pulau Sumatera untuk tujuan bekerja. Di Pos Pengamanan Lebaran 2021 tepatnya di depan pintu masuk Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pria asal Jakarta yang bekerja sebagai marketing perusahaan farmasi ini harus melalui pemeriksaan ketat pihak kepolisian saat larangan mudik diberlakukan.
“Tadi masuk kesini, diminta pak polisi men-fotokopi dokumen semuanya. Baru kita ke pos, kemudian di inteview, dicek dokumen, disitu ditentukan bisa tidaknya kita menyeberang,” ujarnya kepada Selatsunda.com di depan Pos Pengamanan, Selasa (11/5/2021).
Dia mengaku, sebelum masuk ke pelabuhan telah mengetahui seluruh aturan yang dipersyaratkan. Seluruh dokumen seperti surat tugas dari pimpinan, surat keterangan bebas Covid-19 dan dokumen lainnya telah dikantongi sebelum menyeberang.
“Aturan untuk menyeberang disaat larangan mudik, sudah saya tahu, sudah dibaca dan dipelajari. Surat tugas dari pimpinan sudah ada, kemudian hasil rapid test antigen sudah ada. Tadi jam 15.00 WIB, tes rapid dulu di Jakarta, hasilnya sudah diterima. Hasilnya itu masuk ke email perusahaan dulu. Kemudian mendapat pemberitahuan kalau negatif. Karena negatif, jadi boleh berangkat. Kalau positif, nggak boleh,” tuturnya.

Haris yang telah bekerja di perusahaan farmasi selama 6 tahun mengaku, tidak mau sembarangan menyeberang tanpa prosedur. Selain karena urusan pekerjaannya ke Bandar Lampung, dia juga ingin bekerja dalam kondisi bebas Covid-19.
“Kita harus ikuti aturan, kita ingin tertib. Karena niat kita mau menjaga juga. Makanya kita tes (rapid). Jadi kalau ketemu orang, orang tidak takut kalau kita sudah tes dan hasilnya negatif,” bebernya.
Ditengah niat menyeberang untuk urusan pekerjaan, Haris bercerita harus meninggalkan keluarga. Dia mengaku tidak bisa berlebaran bersama keluarga karena harus menyelesaikan pekerjaan di Lampung.
“Mau nggak mau karena kerja, berlebaran di jalan. Setelah itu (urusan pekerjaan selesai), baru saya boleh cuti nanti sama liburan,” ungkapnya.
Sementara, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merak, AKP Deden Komarudin mengatakan, pemeriksaan terhadap penumpang di Pelabuhan Merak bagian dari prosedur yang diberlakukan kepada orang yang melakukan perjalanan khusus/tertentu. Penumpang yang bukan pemudik dibolehkan menyeberang namun harus memenuhi aturan yang dipersyaratkan pemerintah.
“Jadi yang kita periksa penumpang yang punya kepentingan khusus atau urusan tertentu. Dia harus membawa dokumen yang dipersyaratkan sesuai dalam Surat Edaran Gugus Covid-19. Nanti kita periksa, kalau dokumen lengkap, kita bolehkan,” pungkasnya. (Ronald/Red)

