Direktur Perumda Cilegon Mandiri Taufiqrohman didampingi kuasa hukum menggelar jumpa pres dengan awak media terkait pemecatan yang dilakukan oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian," Senin (18/9/2023). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Cilegon Mandiri, Taufiqurrohman diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian Mantan Asda I Kota Cilegon ini dari jabatan Direktur Perumda Cilegon Mandiri diketahui saat menghadiri Rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Cilegon Mandiri di Kantor Walikota Cilegon, Senin (18/9/2023).

“Baru saja kami rapat luar biasa yang dipimpin langsung oleh Walikota Cilegon dan jajarannya, dan saya dinyatakan pada saat ini diberhentikan dari jabatan Direktur Perumda Cilegon Mandiri atas dasar katanya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) (Inspektorat Provinsi Banten),” ujar Taufiqurrohman kepada awak media didampingi Kuasa Hukumnya, Imam Nasef di Cilegon.

Taufiqurrohman menjelaskan, kronologis ia menjabat sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri.
Ia menerangkan, kala 2017 dia duduk sebagai dewan pengawas. Kemudian pada Februari 2020 diangkat sebagai Plt Direktur Perumda Cilegon Mandiri yang sebelumnya dengan nama PDAM Cilegon Mandiri. Pada tahun yang sama setelah pensiun sebagai Asda I, kemudian ia diangkat Direktur Perumda Cilegon Mandiri definitif.

Ia menjelaskan, kala mendapat tugas sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri belum ada mekanisme pengangkatan lewat open bidding. Termasuk dua BUMD lainnya yang ada di Cilegon. Aturan Perda Nomor 6 Tahun 2021 baru ditetapkan setelah ia menjabat sebagai Direktur.

“Pada waktu itu memang belum ada open bidding, semua BUMD yang 3 di Cilegon, belum ada open bidding. Dan saya pada saat itu, masa transisi. Transisi, artinya perda yang akan kemudian yang mengatur open bidding belum ditetapkan,” terangnya.

“(Perda Nomor 6 Tahun 2021) ditetapkan setelah kemudian saya menjabat Direktur Tahun 2020,” sambungnya.

Baca juga  Dishub Cilegon Uji Coba Pembatasan Operasi Truk Tambang di JLS

Taufiqurrohman membantah menerima honor ganda seperti yang ramai diberitakan media sebelumnya. Menurutnya, dia kala ditugaskan bekerja menjadi Plt Direktur sesuai dengan SK yang diterimanya.

“Nah saya itu kan ditugaskan disitu, diperintahkan untuk diberikan honor, SK-nya itu. Bahwa, saya di SK-kan, ditetapkan Plt direktur pada saat itu, nyata-nya ada di dalam SK itu, bahwa saya diberikan honor di situ,” tuturnya.

Taufiqurrohman mengaku keberatan jika harus bertanggung jawab mengembalikan honor. Karena tugas yang dikerjakannya dahulu hingga saat ini berdasarkan kebijakan Walikota Cilegon.

“Kemudian juga Walikota lama maupun yang baru, setiap tahun mengesahkan Rencana Kerja Perusahaan (RKP) didalamnya itu adalah mengatur honor saya. Kalau kemudian Walikota sekarang berbicara bahwa saya harus memberikan honor, wong Walikota sendiri yang kemudian membuat kebijakan itu. Masak saya harus bertanggung jawab. itu satu hal yang memang kontraproduktif,” terangnya.

Taufiqurrohman mengaku menolak dengan pemberhentiannya oleh Walikota Cilegon. Bukan persoalan jabatan tetapi lebih kepada harga diri karena telah dizolimi oleh pemerintah.

“Kami, pada kesempatan di Walikota juga, saya menolak pemberhentian. Bukan persoalan jabatan, tapi harga diri yang di zolimi oleh pemerintah. Itu yang saya jadikan dasar dan saya menolak dan artinya kita menggugat lewat pengacara dan pengadilan, memutuskan (nanti) seperti apa,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tauqurrohman, Imam Nasef menerangkan, kalau persoalan pengangkatan kliennya dikaitkan dengan tidak melalui proses open bidding, menurutnya yang bertanggung jawab adalah KPM atau Walikota Cilegon.

“Jadi kalaupun dianggap ada persoalan pengangkatan, katakan tidak open bidding dan segala macam, maka kesalahan itu adalah kesalahan KPM. kesalahan Walikota. Loh kok yang diminta pertanggungjawaban dirutnya? ini ga masuk akal,” ujarnya.

Baca juga  Politeknik PGRI Banten Serahkan Aplikasi E-Learning SmartEduc ke SMK YP Fatahillah 2 Cilegon

Kemudian hal yang menurutnya tidak masuk akal yakni isu kliennya diminta untuk mengembalikan honor. Menurut Naseh, kliennya bekerja berdasarkan SK Walikota.

“Apalagi ini ada isu, dirut disuruh mengembalikan gaji 2020 hingga sekarang. Ini lebih ngga masuk akal. Kenapa? orang diangkat berdasarkan sk walikota. artinya legitimasi didapat dari walikota. Atas dasar pengangkatan itu Walikota mengaji. Kan rencana kerja anggaran PDAM setiap tahun itu harus berdasarkan pengesahan walikota,” ucapnya.

Terpisah, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, kebijakan pemberhentian Taufiqurrohman berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Banten.

“Itjen meminta segera mungkin ditindaklanjuti. Karena saya sakit, jadi terpending-pending. Jadi dasarnya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Banten,” ujarnya.

Helldy mengungkapkan, pihaknya dengan hasil Rapat KPM Luar Biasa yang dilaksanakan akan segera melaporkan kepada Inspektorat Provinsi Banten dan Itjen Kemendagri.

“Adapun tadi setelah ada proses diberhentikan, maka kami menunjuk PJS. Kita sudah sepakat tadi Pak Ihwan (Bagian Keuangan Perumda Cilegon Mandiri) sebagai Pjs yang baru menjalankan organisasi PDAM ini,” terangnya.

Helldy kembali menegaskan kebijakan yang diambil adalah berdasarkan LHP Inspektorat Provinsi Banten. Terkait dengan adanya langkah hukum yang akan diambil Taufiqurrohman, itu adalah hak setiap warga negara.

“Itu hak setiap warga negara. Tentunya Pemkot juga sudah berkonsultasi dengan inspektorat dan Irjen di Pusat. Lagi-lagi saya katakan, ini temuan Inspektorat Provinsi yang telah dilaporkan ke Itjen,” pungkasnya. (Ronald/Ully/Red)