Selasa, 13 Mei 2025

Dinas Perkim Cilegon Beri Penjelasan Rutilahu Rp 2,1 Miliar: Itu Usulan untuk 30 Penerima

CILEGON, SSC – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau Dinas Perkim Kota Cilegon memberikan penjelasan terkait bantuan rumah tidak layak huni Rp 2,1 miliar yang sebelumnya disorot oleh Fraksi PKS dalam Rapat Paripurna DPRD Cilegon pada agenda pemandangan umum fraksi terhadap Raperda APBD 2025.

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Cilegon, Edi Endarto mengatakan, nilai bantuan rumah tidak layak huni sebesar Rp 2,1 miliar adalah jumlah keseluruhan nilai bantuan yang diusulkan pihaknya dalam rencana kerja anggaran (RKA). Ia mengakui saat penginputan RKA ke Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPD) tidak memasukan ke dalam sistem secara terinci atau by name by address.

“Jadi itu sebetulnya itu masih dalam bentuk rancangan RKA. Jadi saat itu, saat input data, itu kan waktunya dibatasi sementara by name by addressnya. Kita belum terkumpul semua, Inginnya semuanya,” ujar Edi, Selasa (22/10/2024).

“Kita sudah konsultasi dengan Bappeda, katanya yang penting ada angka dulu. Nanti pada saat dibuka sistemnya, baru bisa input by name by address,” sambung Edi.

Edi mengakui saat ini memang dalam sistem terinput satu penerima dengan nilai Rp 2,1 miliar. Pihaknya tidak menginput satu demi satu penerima karena saat penginputan RKA ke SIPD itu dikerjar oleh waktu. Karena hal itulah  pihaknya menginput jumlah totalnya.

“Saat ini benar iya (terinput atas nama Hatibi Rp 2,1 miliar). Tapi intinya Rp 2,1 miliar itu bukan untuk satu orang,” paparnya.

Baca juga  Serikat Pekerja Apresiasi Polda Banten Tindak Premanisme dan Calo Tenaga Kerja

Ia mengungkapkan, nilai bantuan rutilahu sebesar Rp 2,1 miliar itu adalah usulan untuk 30 calon penerima bantuan. Setiap calon penerima diusulkan menerima bantuan sebesar Rp 70 juta.

“Nilainya benar, itu usulan dari total dari sekitar 30 unit rumah. Itu sekitar Rp 70 juta (per unit). Nah itu pun kita buat perwalnya. Kalau tahun ini kan (Rp) 30 (juta) untuk per unit. Kalau sekarang menyelesaikan rumah yang parah banget, akhirnya kita buatkan (Rp) 70 ( juta) per unit. Jadi sekarang ada 30 unit,” terangnya.

Karena belum dirinci by name by address, kata Edi, pihaknya telah mendapat laporan dari verifikator untuk dilakukan perbaikan.

“Kita ada hasil verifikasi dari tim. Memang sudah diizinkan, menginsyaratkan perbaikan, pertama jumlah unit rumah, kedua kenapa ini nama itu. Jadi kita sudah ada koreksian dari verifikator dan itu harus diperbaiki untuk menjadi DPA yang benar,” ungkapnya.

“Jadi kita ada lembaran verifikasinya, ada amanat untuk memperbaiki itu,” bebernya.

Nilai Rp 2,1 miliar tersebut, kata Edi, baru sebatas usulan. Karena nanti calon penerima masih perlu diverifikasi syarat administrasinya. Jika telah terpenuhi, baru nanti akan menjadi Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA).

“Uraian (calon penerima) ada, usulan orang-orang ini. Kan musti diverifikasi dulu,  yang sudah masuk, kita lihat administrasi, sudah okay belum. Nah ini nanti persis akan menjadi DPA, kita akan lengkapi by name by address,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!