20.1 C
New York
Kamis, Januari 1, 2026
BerandaPemerintahanDindik Cilegon Akan Sanksi Siswa Yang Terlibat Demo Omnibus Law

Dindik Cilegon Akan Sanksi Siswa Yang Terlibat Demo Omnibus Law

-

CILEGON, SSC – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon menyatakan akan memberikan sanksi kepada siswa yang terlibat dalam aksi unjuk rasa terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal ini merespon diamankannya 59 siswa SMP, SMA dan SMK oleh Polres Cilegon yang hendak ikut aksi demonstrasi di Cilegon dan Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Secepatnya kami (Dindik Cilegon) akan melakukan koordinasi kepada Polres Cilegon untuk meminta data-data anak-anak kami yang sebelumnya sempat diamankan di kantor Polres Cilegon,” kata Kadindik Cilegon, Ismatullah saat ditemui di Kantor Walikota Cilegon,” Jumat (16/10/2020)

Lebih lanjut, ia menyatakan, sanksi yang diberikan akan mempertimbangkan keterlibatan siswa dalam unjuk rasa. Jika hanya bersifat ikut-ikut saja tanpa berbuat anarkis, maka akan diberikan peringatan saja.

Namun, kata dia, apabila sudah mengarah kepada tindakan anarkis seperti merusak atau membakar fasilitas umum maka Dindik akan memanggil pihak orangtua dan yang bersangkutan diberikan pembinaan.

“Maka itu, kami mengimbau pelajar fokus belajar saja, jangan terpengaruh untuk mengkuti aksi yang bukan menjadi tugasnya sebagai pelajar,” imbuhnya.

Berdasarkan surat himbauan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon Nomor 470/1093 Dindik menghimbau kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Orang Tua Peserta Didik Jenjang SD dan SMP Negeri dan Swata untuk dimasa pademi covid-19.

Pertama, seluruh kepala satuan pendidikan diminta untuk mengingatkan jajaran tenaga pendidik dan peserta didik dalam lingkungan agar selalu patuh dan taat dalam menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan yaitu dengan 3M.

Kedua, kepada satuan pendidikan selalu berkoordinasi dengan tenaga pendidik dan menghimbau kepada orang tua perserta didik untuk melarang peserta didik (putra/putrinya ikut dalam kegiatan demonstrasi.

Selanjutnya, ketiga, penyampaian aspirasi adalah hak setiap warga negara Indonesia yang dapat disampaikan melalui cara-cara yang ditetapkan oleh aturan perundang-undangan berlaku.

Oleh karena itu, ia menghimbau kepada satuan pendidikan maupun orangtua memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka supaya tidak terlibat dalam unjuk rasa penolakan Omnibus Law. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -