CILEGON, SSC -Novran Erviatman kabarnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS Cilegon Mandiri). Pengunduran dirinya ini telah diterima oleh Walikota Cilegon, Robinsar.
Selatsunda.com mengkonfirmasi kabar tersebut langsung ke Direktur Utama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) Novran Erviatman. Novran membenarkan, jika dirinya sudah mengajukan pengunduran diri ke Walikota Cilegon sebagai Direktur Utama BPRS CM. Pengunduran dirinya ini disebut tidak melanggar aturan Ortoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sebulan sebelumnya sudah saya sampaikan. Dan memang benar sudah saya ajukan ke Walikota Cilegon. Kalau efektifnya, saya menunggu RUPS dulu,” kata Novran kepada Selatsunda.com, Jumat (16/5/2025).
Selama menjabat 3,5 tahun sebagai Direktur Utama BPRS CM, kata Novran, dirinya bersama direktur lainnya telah banyak berjuang serta membenahi struktur organisasi sesuai pedoman OJK. Bahkan, selama 1 tahun dalam pengawasan OJK, BPRS CM terus membenahi semuanya.
“Pokoknya, aturan-aturan sudah lengkap. Dan teman-teman yang bekerja bisa dikakuak sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan, sejak kejadian tindak korupsi hingga menghasilkan kerugian negara hingga Rp 17 miliar, pihaknya sudah mampu menyelesaikan Rp 4 miliar diluar dari jaminan lelang. Harapan saya Pemda sendiri harus serius memberi kesempatan untuk kami. Dan agar bisa terealisasi dan bergerak di bawahnya,” ujarnya.
Sementara itu dengan keadaan yang saat ini, ia tetap optimis kinerja BPRS CM positif meski tanpa nya.
“Yakin optimis banget. Karena semangat kerja pekerja BPRS CM sangat militan. Bahkan, Pak walikota sangat optimis dengan BPRS CM. Kemarin, saya sudah layangkan surat ke Pak Wali tentang program-program di BPRS CM pada Mei. Tinggal kita tunggu respon dari pemerintah daerah,” pungkasnya. (Ully/Red)

