Disanksi Push Up karena tidak menggunakan masker dan Tilang Saat Operasi di Serang
Pengendara disanksi push up tak menggunakan masker saat operasi gabungan di Kota Serang, Selasa (29/9/2020). Foto Rizkoh/Selatsunda.com

SERANG, SSC – Banyak pengendara terkejut dengan operasi gabungan yang dilaksanakan Polres Serang Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang saat di Jalan Tb Suwandi, Kecamatan Serang, Selasa (29/9/2020).

Pengendara tidak menyangka operasi yang digelar bukan hanya terkait penerapan sanksi tidak menggunakan masker tetapi juga disanksi tilang terkait surat kelengkapan kendaraan.

Pantauan di lokasi, operasi dilakukan dari pukul 16:00 WIB, hingga pukul 17:30 WIB. Pengendara yang terjaring ada yang terlihat menggunakan masker dan ada juga yang tidak. Petugas tampak memeriksa satu persatu surat kendaraan dari pengendara.

Salah satu pengendara, Sulhi yang mengaku apes dikenakan dua sanksi.

“Sudah push up, motor juga ditilang,” ungkap warga di Kelurahan Sanyar ini kepada wartawan setelah diberi surat tilang.

Baca juga  Enam Kecelakaan Terjadi di Cilegon Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran

Selain Sulhi, ada juga terlihat pengendara tak menyangka dengan operasi tersebut. Ia kaget operasi dilakukan gabungan baik penindakan protokol kesehatan dan tilang.

“Saya tadi push up, untungnya surat kendaraan saya lengkap, jadi tidak apes banget,” ucap pengendara itu yang enggan megutarakan identitasnya.

Sementara Kasatlantas, Polres Serang Kota, AKP Gesit Febriatmoko membenarkan, bahwa operasi tersebut digelar dua penindakan sekaligus. Baik tidak menggunakan masker dan knalpot bersuara bising.

“Benar ini razia protokol kesehatan, hanya saja jika ada kendaraan yang knalpotnya bising itu kita tanyai surat-suratnya,” tandasnya. (SSC-03/Red)