CILEGON, SSC – Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Kota Cilegon mencanangkan zona integritas perihal layanan administrasi kependudukan (adminduk). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan bebas pungutan liar (pungli), korupsi dan gratifikasi.
Kepala Dinas Disdukcapil Cilegon Hayati Nufus mengatakan, pencanangan tersebut merupakan komitmen Disdukcapil untuk memberikan pelayanan yang bersih dari korupsi, nepotisme dan gratifikasi.
“Karena selama ini di instansi ini sering diidentikkan dengan pungli dan calo. Itu yang kita hapus dan bersihkan,” kata Nufus kepada Selatsunda.com,” Rabu (30/6/2021).
Dengan pencanangan bebas korupsi dan gratifikasi ini, pihaknya tidak akan main-main baik kepada petugas maupun pegawai internal yang melanggar komitmen dan aturan, maka yang bersangkutan juga akan mendapat sanksi sesuai perbuatan dan sesuai aturan yang berlaku.
“Bisa sanksi teguran, sampai sanksi terberat pemberhentian secara tidak hormat. Tapi itu wewenang dari KASN dan akan dikembalikan lagi ke Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini bupati,” ucapnya.
Intinya, kata dia, dengan adanya pencanangan zona integritas ini, pihaknya akan melakukan pembenahan internal dengan mempermudah pelayanan ke masyarakat.
“Jadi kita ingin ciptakan pelayanan yang mudah, cepat dan bebas biaya atau gratis,” tuturnya
Kata Nufus, bagi masyarakat yang telah mengurus kartu identitas, pihaknya akan memberikan jasa pengantaran dokumen secata gratis kepada masyarakat Kota Cilegon.
“Jadi kami ada anggaran dari APBD untuk jasa pengantaran dokumen kependukkan. Kalau ada warga yang ingin dokumen kependudukannya diantar ke rumah, kami akan langsung kirim melalui PT Pos gratis tanpa di pungut biaya apapun,” pungkasnya. (Ully)

