CILEGON, SSC – Narapidana di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas III Cilegon bernama Adam dijemput petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (20/8/3019). Narapidana ini diamankan diduga terlibat mengendalikan peredaran narkotika yang sebelumnya ditangkap petugas di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon. Pada kasus ini, Adam mengendalikan narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui Jambi dan kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.
Adam diketahui terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat
54 kg dan 41.000 butir pil ekstasi yang ditangkap BNN di Merak, Banten pada 2016 lalu dan divonis hukuman mati oleh pengadilan. Akan tetapi dirinya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hukuman Adam dirubah menjadi 20 tahun penjara.
“Tenyata dari dalam Lembaga Permasyarakatan masih mampu mengendalikan Jaringan diluar Lapas,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dikonfirmasi.
Ia mengatakan, empat orang tersangka penyelundupan narkoba di Pelabuhan Merak tidak lepas dari dugaan peran jaringan lapas yang dikendalikan pelaku Adam.
“Empat tersangka yang berhasil kita tangkap, yaitu, Darwis, Minarwati, Akbar alias Embang dan Chandra. Dari penangkapan itu BNN berhasil mengamankan 20 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam ban serep Toyota Hilux Nopol B 9807 SBB serta 31.000 butir pil ekstasi di tempat yang berbeda, “kata Arman. (Ronald/Red)

