
CILEGON, SSC – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon melalui UPT Metrologi Legal menjemput bola dengan melakukan pemeriksaan tera dan tera ulang terhadap timbangan para pedagang di 3 titik pasar di Kota Cilegon.
Kepala Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kota Cilegon Hadi Permana mengatakan, tiga titik pasar yang dilakukan tera dan tera ulang, yakni, Pasar Blok F, Pasar Merak dan Pasar Kranggot. Tujuan pemeriksaan timbangan agar para pedagang tertib ukur sesuai dengan keakuratan timbangan dan takaran.
“Kami secara bertahap melakukan pemeriksaan tera ulang di 3 titik pasar ini. Kami juga ingin agar semua timbangan milik pedagang sudah terkalibrasi memiliki tera yang sah,” kata Hadi saat ditemui di Pasar Blok F, Selasa (8/8/2023).
Hadi menambahkan, untuk di Pasar Blok F, pihaknya menargetkan 1.000 timbangan yang dilakukan tera dan tera ulang di 3 pasar ini.
“Dari pagi sampai siang, lebih 102 timbangan yang sudah kita lakukan tera dan tera ulang. Petugas kami ingin mengecek apakah timbangan milik pedagang ini masih akurat atau tidak. Kalau masih akurat kita kasih tanda sah tanda tera dan timbangan tersebut masih bisa dipakai untuk setahun kedepan. Kalau timbangan itu tidak akurat baru kita resparasi kembali,” tambahnya.
Ia menjelaskan, faktor yang membuat timbangan tidak akurat karena setiap harinya timbangan tersebut sering digunakan.
“Ada yang angkanya berkurang atau gimana. Jadi, petugas kami melakukan kalibrasi kembali. Begitu juga untuk timbangan mekanik, petugas kami yang memperbaiki sparepart jika timbangan tersebut rusak. Dan itu gratis tidak dipungut biaya apapun,” jelasnya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2019 tentang Retribusi tera dan tera ulang, sambungnya, pemeriksaan tera dan tera ulang dikenakan biaya Rp 1.500 hingga Rp 5.000 per timbangan dalam 1 tahun. Pada 2023, UPT Metrologi Legal menargetkan retribusi tera dan tera ulang sebesar Rp 550 juta. (Ully/Red)