CILEGON, SSC – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon mengalokasikan anggaran Rp 4,5 miliar pada 2022 untuk pembebasan lahan Ruang Terbuka Publik (RTP). Anggaran dialokasikan untuk pembebasan 9 ruas lahan yang tersebar di berbagai kelurahan di Cilegon.
Kepala Dinas Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon, M. Ridwan mengatakan, anggaran tersebut dialokasi untuk pembebasan lahan seluas 500 hektar salah satu diantaranya di wilayah Kecamatan Citangkil.
“Jadi di 2022 ini kita akan melakukan pembebasan lahan milik warga. 1 ruas tanah ini kita anggarkan sebesar Rp 500 juta,” kata Ridwan kepada Selatsunda.com ditemui di Pemkot Cilegon,” Kamis (7/4/2022).
Selain menyelesaikan pembebasan lahan milik warga, kata Ridwan, pihaknya pada tahun ini juga berencana akan membangun 2 ruang terbuka publik di dua kelurahan. RTP yang akan dibangun di Kelurahan Tegal Bunder dan Kelurahan Sukmajaya rencananya akan dilaksanakan pada triwulan III 2022.
“Untuk 2 progres pembangunan ini sudah kita ajukan ke Bagian ULP untuk segera dilelangkan. Untuk RTP di wilayah Kelurahan Sukmajaya memiliki luar 1.000 meter persegi dan Tegal Bunder seluas 1.000 meter persegi,” tambah Ridwan.
Keseluruhan rencana yang dibuat tersebut, kata Ridwan, merupakan upaya untuk mewujudkan 43 RTP sebagaimana memenuhi janji politik Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta.
Mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) ini mengungkapkan, pada era kepala daerah sebelumnya telah dibangun 8 RTP. Yakni Taman Purwakarta, Taman Layak Anak, Taman Cibeber, Taman Segitiga PCI, Taman Depan Grand Mangku Putra dan Eks Tol Pos Cilegon Timur.
“Dari total keseluruhan 43 ruang terbuka publik yang dijanjikan dalam janji kampanye kepala daerah, saat ini 8 yang sudah terbangun sisa 35 ruang terbuka publik yang rencananya akan kita tuntaskan hingga 2026 mendatang,” pungkasnya. (Ully/Red)

