20.1 C
New York
Kamis, Oktober 8, 2026
Beranda Peristiwa Disperkim Ungkap Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh di Cilegon Butuh Kerja sama Sejumlah...

Disperkim Ungkap Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh di Cilegon Butuh Kerja sama Sejumlah OPD

0
28
Suasana pemukiman penduduk di satu wilayah di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. (Foto Dok Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon menyatakan, penanganan kawasan permukiman kumh masih menghadapi berbagai tantangan. Penanganan itu tidak dapat dilakukan sendiri tetapi perlu kerja sama sejumlah OPD.

Plt Kepala Disperkim Kota Cilegon, Edhi Hendarto mengatakan, saat ini berdasarkan surat keputusan walikota luasan kawasan permukiman kumuh di Kota Cilegon kurang lebih 76,69 hektar. Luasan itu tersebar di berbagai wilayah di Cilegon. Status kumuh Kota Cilegon, kata Edhi tergolong kumuh ringan dan kumuh sedang.

“Untuk kumuh beratnya sudah dinyatakan Pemerintah Pusat kalau Kota Cilegon itu sudah bebas kawasan kumuh Tahun 2019,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).

Edhi mengungkapkan, Kota Cilegon dinyatakan bebas dari kawasan permukiman kumuh jika dapat memenuhi 7 kriteria. Ketujuh kriteria yang harus terpenuhi standar kelayakan di antaranya, kondisi bangunan gedung, kondisi jalan lingkungan, kualitas penyediaan air minum, drainase lingkungan, sistem pengelolaan sampah dan sistem proteksi kebakaran.

Edhi mengatakan, tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan bebas kawasan kumuh salah satunya terkait sistem proteksi kebakaran. Saat ini, kata Edhi, masih banyak jalan di Cilegon yang tidak lebar sehingga belum dapat dilalui mobil pemadam kebakaran.

“Sebagian besar di Cilegon ini, jalan masih jalan kecil sehingga belum bisa masuk mobil damkar yang besar. Atau bisa Damkar tidak ada mobil pemadam kebakaran kecil untuk bisa akses ke jalan-jalan gang,” ucapnya.

Selain itu tantangan lain, kata Edi, masih ada wilayah yang belum memiliki hydrant untuk pemadam kebakaran. Hal itu karena belum tersedianya jaringan air.

“Atau juga jaringan air, PDAM yang dijadikan hydrant, itu juga belum cakupan layanannya belum luas, sehingga kita belum bisa mengitervensi akses untuk pemadam kebakaran,” ucap Edhi.

“Itu menjadi sumbangan terbesar skoring untuk kawasan kumuh,” sambungnya.

Sejauh ini, kata Edhi, pihaknya dalam menangani kawasan permukiman kumuh tidak dapat bekerja sendiri. Penanganan itu perlu kerja sama OPD lain. Seperti penyediaan jalan lingkungan oleh DPUR, sanitasi jamban oleh Dinas Kesehatan, pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup dan proteksi kebakaran oleh Dinas Pemadam Kebakaran.

“Sejauh ini diharapkan, penataan kumuh ini terintegrasi bukan hanya di Perkim saja tetapi dari PUPR, Dinkes, Damkar dan dari Dinas Lingkungan Hidup. Sehingga diharapkan ketika itu penataan suatu lokasi selesai, tuntas semuanya,” harapnya. (Ronald/Red)