CILEGON, SSC – Maraknya toko waralaba tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin operasional lengkap, mendapat tanggapan yang tegas dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Cilegon.
Hal ini terungkap dalam pembahasan rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Kota Cilegon dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Gedung DPRD Cilegon, Senin (27/1/2020).
Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon, Isro Mi’raj mengatakan, sebanyak 115 waralaba yang ada di Cilegon tak memiliki IMB dari OPD terkait. Pihaknya pun mendesak agar OPD terkait untuk segera menutup keberadaan waralaba tersebut.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, kami (Komisi I DPRD Cilegon) minta untuk segera menutup keberadaan waralaba tersebut. Jangan hanya mencari keuntungan di Cilegon tapi untuk mengurus kewajibanya mereka tidak lakukan,”kata Isro dikonfirmasi.
Ia menambahkan, waralaba yang memiliki izin IMB dari hasil inventarisir hanya 43 waralaba sisanya sebanyak 115 waralaba lainya tak berizin IMB.
“Dari banyaknya waralaba di Cilegon hanya punya izin IMB cuman 43 saja. Sisanya itu ilegal alias tak berizin. Karena itu, sekali lagi, dinas terkait harus cepat menyelesaikan dan menutup waralaba tak berizin tersebut,” tambahnya.
Menurutnya, jika dilihat dari Peraturan Walikota (perwal) Kota Cilegon, jumlah waralaba di Cilegon sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kota Cilegon, mendesak agar Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Kota Cilegon untuk menginformasikan kepada para lurah dan camat di Cilegon untuk tidak memberikan izin kepada waralaba.
“Kuotanya mereka itu sudah melebihi dari ketentuan. Untuk itu, kami memerintahkan agar Disperindag Cilegon untuk segera menginformasikan kepada lurah dan camat untuk tidak memberikan izin domisili kepada waralaba tersebut,” ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon Abadiah mengungkapkan, sampai saat ini tercatat ada 158 waralaba di Kota Cilegon. 43 waralaba sudah memiliki izin, 55 waralaba lainnya sudah di rekomendasikan. Untuk waralabah yang belum memiliki izin akan diverifikasi dengam pihak terkait.
“Sisanya yang belum akan kita sisir. Kita sudah rapat dengan kecamatan, akan diverifikasi, dari situ baru akan kita melangkah,” tuturnya.
Adapun dalam pelaksanannya, kata Abadiah, pihaknya akan melibatkan kecamatan dan Satpol PP dalam penertiban nanti. Untuk menegakkan peraturan yang ada, pihaknya bagi yang tidak berizin akan dilayangkan surat teguran. Bila tetap menindahkan, dinas akan menutup waralaba.
“Setelah diktahui belum berizin, kita berikan surat teguran. Kalau sampai teguran 3 tidak diindahkan, kita langsung eksekusi,” tegas dia. (Ully/Red)

