20.1 C
New York
Rabu, Juni 3, 2026
BerandaPeristiwaDPRD Cilegon Desak Tempat Hiburan Malam Patuhi Instruksi Walikota Terkait Corona

DPRD Cilegon Desak Tempat Hiburan Malam Patuhi Instruksi Walikota Terkait Corona

-

CILEGON, SSC – Surat Instruksi Walikota Cilegon Nomor 2 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disiase (Covid-19) telah dikeluarkan. Salah satunya, Pemerintah Kota Cilegob meminta Tempat Hiburan Malam menghentikan sementara seluruh aktivitasnya hingga waktu tidak ditentukan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon pun merespon instruksi tersebut. Salah satunya datang dari Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta.

Sitta mendesak secara tegas agar seluruh tempat hiburan malam yang berada di Jalan Lingkar Utara maupun jalan protokol di Cilegon untuk mematuhi/tidak menantang instruksi tersebut. Penutupan THM bermaksud mencegah penyebaran virus corona dari banyaknya kerumunan orang.

Instruksi yang sudah dikeluarkan oleh Walikota Cilegon, Edi Ariadi diminta benar-benar dipatuhi oleh seluruh pengelola maupun pemilik tempat hiburan malam tanpa terkecuali. Penutupan ini dimulai pada hari ini, 17 Maret 2020 hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan.

“Kan sudah jelas di surat instruksi walikota pada point ke-4 b semua penyelenggaraan hiburan baik usaha khusus dan usaha penunjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Hiburan,” kata Sitta, Senin (17/3/2020).

Menurut politisi PKS ini, untuk memastikan tempat hiburan tersebut mematuhi intruksi walikota, dibutuhkan ketegasan Dinas Satpol PP Cilegon menutup tempat hiburan malam yang masih beroprasi.

“Dari Satpol PP yang memiliki kewenangan dalam menindak tegas apabila terdapat tempat hiburan malam yang masih beroperasi. Jangan sampai, nanti masyarakat Cilegon lah yang menutup keberadaan mereka itu,” kata Sitta sapaan akrabnya.

Senada dengan Sitta, Ketua Komisi IV DPRD Cilegon Erick Airlangga meminta agar tempat hiburan malam dapat mematuhi dan menjalankan intruksi yang dikeluarkan oleh Walikota Cilegon. Pengusaha diminta menutup sementara usaha tempat hiburan malamnya.

“Jangan menyepelekan lah. Kita (pemerintah) sudah meliburkan sekolah dan tempat keramaian, sedangkan tempat hiburan malam masih beroperasi. Jangan hanya mengambil keuntungan saja. Tapi mereka pun harus saling menjaga. Jangan juga kita sudah menjaga tapi THM masih beroperasi. Sama saja THM yang buka itu menyumbang penyakit,” tegas Erick.

Ia berharap, agar instruksi tersebut tidak disepelekan dan meminga agar bisa dijalankan oleh semua pihak khususnya kepada tempat hiburan malam. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2