Komisi II DPRD Kota Cilegon mengadakan rapat dengar pendapat dengan Dindikbud terkait polemik wisuda pelajar, Selasa (27/6/2023). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Komisi II DPRD Kota Cilegon memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kita Cilegon dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Kantor DPRD Kota Cilegon, Selasa (27/6/2023). Pemanggilan tersebut untuk membahas terkait pelaksanaan wisuda pada satuan pendidikan dari tingkat TK hingga SMA yang belakangan ini berpolemik di masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Faturohmi mengatakan, pihaknya memanggil Dindikbud kaitan dengan adanya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

Sejauh ini, kata Faturohmi, Dindikbud Cilegon dalam menindak lanjuti SE Kemendikbud Ristek tersebut telah mengeluarkan surat edaran kepada satuan pendidikan. Akan hal ini, pihaknya meminta agar Dindikbud dapat mengawasi implementasi dari surat edaran tersebut.

“Tadi Bu kadis menyampaikan kepada kami, dinas pendidikan menindaklanjutinya dengan surat edaran dari Dindikbud,” ungkapnya.

“Poinnya adalah pada pengawasan Dinas Pendidikan nanti. Artinya surat edaran itu harus betul-betul diawasi, dilaksanakan oleh satuan pendidikan atau pihak sekolah. Jangan sampai tidak dilaksanakan,” sambungnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, fenomena pelaksanaan wisuda sekolah ini, bukan soal kegiatan wisuda atau pelepasan siswanya. Tapi yang menjadi kritik masyarakat, persoalan pembiayaannya. Di mana yang menurut sebagian masyarakat memberatkan. Tetapi tidak juga dipungkiri, ada keinginan sebagian orang tua siswa atau siswa itu sendiri mengekspresikan kelulusannya di dalam pelaksanaan wisuda tersebut. Meski ada polemik, ia meminta agar bilamana terdapat pelaksanaan wisuda jangan sampai memberatkan siswa.

“Yang paling penting jangan sampai memberatkan siswa,” paparnya.

Agar tidak memberatkan siswa, kata Faturohmi, pihaknya meminta agar manakala akan digelar wisuda, komite sekolah dan orang tua harus duduk bersama terlebih dahulu.

“Yang paling penting di poin 3 harus ada kompromi antara komite sekolah dan orang tua siswa. Maka dalam hal ini kami Komisi II, membuka ruang seluas-luasnya ke masyarakat jika ada yang memberatkan tolong laporkan kepada kami,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila menyatakan, pihaknya setelah diterbitkannya SE Kemendikbud Ristek soal pelaksanaan wisuda langsung mengeluarkan surat edaran ke satuan-satuan sekolah dari tingkat PAUD/TK, SD hingga SMP.

Dimana pada SE Nomor 470/1872 Dindikbud tersebut memastikan kepada satuan pendidikan  jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua atau wali peserta didik. Kemudian memastikan bahwa kegiatan, pada satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP untuk melibatkan komite sekolah, dan orang tua atau wali peserta didik.
Begitupun kepada pengawas dan penilik satuan pendidikan diminta untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan  meningkatkan kualitas pembelajaran dan pelayanan.

“Jadi kita dalam surat edaran Dindikbud, melakukan pengawasannya olehnya pengawas. Tadi juga disampaikan oleh dewan diminta ada sosialisasi, ada penyuluhan. Nanti melalui pengawas pengawas selain dari kami juga di jajaran Dindik-nya,” pungkasnya. (Ronald/Red)