SERANG, SSC – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Budi Rustandi mengultimatum Pemerintah Kota Serang terkait pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) yang diperjanjikan dengan PT Pesona Banten Persada selaku pihak ketiga. Pernyataan tersebut sudah disampaikannya untuk kesekian kalinya.
Budi menyatakan, Pemkot Serang sebelumnya menyatakan akan mengkaji pemutusan kerjasama pengelolaan Pasar Rau tersebut. Namun hingga saat ini, janji yang sempat disampaikan Walikota Serang, Syafrudin menyelesaikan itu masih mengambang.
“Katanya proses, akhir tahun bilangnya,” ungkapnya dikonfirmasi, Rabu (9/12/2020).
Menurut dia, jalan dengan memutus hubungan kerjasama dengan perusahaan yang saat ini mengelola PIR adalah solusi yang tempat. Karena selama ini PAD (Pendapatan Asli Daerah) dihasilkan Pemkot dengan kisaran Rp 15 juta perbulan tidak sesuai dengan yang ditargetkan.
“Wanprestasi. Kalau Pemerintah Kota Serang belum melakukan itu. Tanya ke Asdanya,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya selalu mitra eksekutif mendesak baik kepada Walikota Syafrudin dan Wakil Walikota, Subadri Ushuludin secepatnya memutus hubungan kerja. Ia berharap, hal itu bisa diputuskan di penghujung akhir tahun ini. (SSC-03/Red)

