SERANG, SSC – Ketua Dewan Prewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Budi Rustandi siap mendukung penuh terhadap kelompok pegiat ekonomi kreatif putra daerah.
Hal itu disampaikanya saat menghadiri acara ngobrol santai seputar kehadiran pegiat ekonomi kreatif di salah satu warung kopi di Kota Kota Serang, Selasa (10/3/2020).
“Pasti saya dukung apalagi untuk anak-anak milenial khususnya orang Serang, pasti kami mendukung apa yang menjadi keinginan kalangan milenial di Kota Serang,” ujarnya kepada awak media.
Sebagai bentuk dukungan, Budi siap membantu para pelaku ekonomi asli putra daerah yang diwadahi oleh Banten Creatif untuk menggelar event-event yang menampilkan produk mereka.
“Pasti kita dorong dari DPRD ke Pemkot untuk mendukung program ini, makanya tadikan saya inginya untuk pertama mendorong ini kita gratiskan dulu, terkait izinya juga tidak usah ada izin lagi, didorong, dipancing dulu agar mereka kreatifnya seperti apa nih baru kan kita bisa melihat,” ucapnya.
Kehadiran para pelaku ekonomi kreatif yang melibatkan orang lokal akan membawa dampak positif khususnya untuk mereka sendiri, untuk Kota Serang serta untuk masyarakat luar Kota Serang.
“Dampaknya sudah pasti naiklah, yang pasti disperindagkop ini senang banget, ketika anak anak punya kreasi dan banyak pembelinya, senang terhadap ciri khas Banten khususnya Kota Serang yasudah pasti dapat menambah penghasilan masyarakat,” paparnya.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Industri Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindaginkop UKM) Kota Serang, Yoyo Wicahyono yang juga hadir di acara tersebut menyatakan hal yang sama. Ia siap mendorong kehadiran pelaku ekonomi kreatif di Kota Serang melalui penyediaan fasilitas pengembangan usaha.
“Saya sebetulnya dari awal dari semenjak mengusulkan di Batok Bali, kemudian di Warung Pojok dan terakhir mungkin tadi kepada pak Ketua Dewan supaya melalui Pansus Aset paling tidak Iwak Banten yang di Ciceri itu segera dilimpahkan ke Pemkot dan kita akan dibuatkan itu jadi gerai UKM, untuk rumah berkreasinya juga ada disana,” ujarnya.
Iwak Baten yang status sertifikat tanahnya merupakan Aset Kota Serang adalah tempat yang dapat dipakai oleh mereka, namun, prosesnya harus diambil alih terlebih dahulu karena bangunan tersebut merupakan milik Provinsi Banten.
“Sertifikatnya punya Kota, tapi bangunanya punya Provinsi dan sekrang dipihak ketigakan, kalau itu ada kenapa tidak kita manfaatkan,” Pungkasnya. (MG-01)

