Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon. (Foto Dokumentasi)

CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon saat ini masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi retribusi sampah yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.

Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, saat ini kasus dugaan korupsi retribusi sampah di DLH Cilegon masuk dalam tahapan penghitungan kerugian negara.

“Saat ini tahapannya perhitungan kerugian negara. Karena retribusi itu kan nilainya kecil-kecil, tapi banyak. Datanya banyak, rekapannya banyak. Sebetulnya tidak ada kesulitan, tetapi butuh waktu untuk melakukan perhitungan,” ujar Kajari Diana, Rabu, (7/2/2024).

Diana menyatakan, pihaknya dalam proses tahapan perhitungan kerugian negara kasus korupsi tersebut melibatkan beberapa ahli.

“Ada beberapa ahli yang kita minta,” terangnya.

Baca juga  Target Penerimaan Pajak Daerah 2025 Kota Cilegon Turun, Ini Sebabnya

“Kadang kala nanti mungkin BPKP, ada  Inspektorat, ada lembaga lain juga. Kan kita juga diperbolehkan menentukan dengan audit independen juga,” sambungnya.

Diana menerangkan, dalam penyidikan tersebut sudah lebih dari 10 saksi yang diperiksa. Baik dari pihak pemerintah dan juga swasta.

“Sudah banyak yang kita minta kan. Lebih dari 10. Dari pemerintah dan dari pihak swasta,” bebernya.

Ia mengungkapkan, pihaknya dalam penyidikan  menargetkan kasus tersebut selesai dalam 2 sampai 3 bulan ke depan.

“Yang kita percepat perhitungan kerugian negara. Untuk keterangan saksi sudah cukup, yang kita butuhkan alat bukti kerugian negara,” pungkas Diana. (Ronald/Red)