CILEGON, SSC – Seorang mahasiwa berinisial DN (23) harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Cilegon. Mahasiswa asal Alue Barat Desa Meunasah Alue, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara ini ditangkap di SPBU, Lingkungan Kubang Laban, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang terkait dugaan pengedaran obat-obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku terjadi pada hari Rabu (3/62020) sekitar jam 20.00 WIB. Polisi mengintai keberadaan pelaku setelah mendapat laporan masyarakat. Tidak lama di lokasi tepat di sebuah toko di SPBU, pelaku langsung diamankan dan digeledah.
Didapati barang bukti berupa 6 paket pelastik bening dengan masing-masing berisi 6 butir pil berisi hexymer dan 5 lempeng pill hexymer yang berisi 10 pil tramadol.
“obat-obatan disimpan magic com. Kami juga menyita uang hasil penjualan obat tersebut senilai Rp 500 ribu serta 1 unit handpone merek Vivo,” kata Kasat Narkoba kepada Selatsunda.com,” Kamis (4/6/2020).
Elang menyatakan, pelaku dam barang bukto pasca penangkapan langsung dibawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, kata Kasat, pelaku terancam dijerat pasal 196 junto 197 Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan kurungan penjara 10 hingga 15 tahun. Pelaku juga didenda paling sedikit Rp 1,5 miliar. (Ully/Red)

