20.1 C
New York
Selasa, Mei 5, 2026
BerandaPemerintahanEra Transisi New Normal, Pelayanan Adminduk di Cilegon Tetap Dilakukan Online

Era Transisi New Normal, Pelayanan Adminduk di Cilegon Tetap Dilakukan Online

-

CILEGON, SSC – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon tidak melayani pengurusan administrasi kependudukan secara tatap muka meski saat ini memasuki era transisi tatanan normal baru atau new normal. Dalam pelayanan saat ini masih sama dilakukan saat pandemi Covid-19 merebak yakni memberi pelayanan secara online.

Kepala DKCS Kota Cilegon Hayati Nufus mengatakan, hingga saat ini pelayanan pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) KIA (Kartu Indentitas Anak) dan KK (Kartu Keluarga) tetap dilakukan secara online.
Pelayanan tersebut kemungkinan akan terus berlanjut sampai seterusnya untuk mencegah penularan virus Corona.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pelayanan secara online untuk administrasi kependudukannya. Ini kami lakukan, sebagai bentuk kehati-hatian kami (DKCS Cilegon) dalam penyebaran virus corona. Karena kita tahu bersama, pasti dalam pembuatan surat-surat penting ini menimbulkan kerumunan orang,” katanya, Kamis (11/6/2020).

Sejauh ini, DKCS dalam pelayanan melalui sistem online menggunakan beberapa cara untuk memudahkan pemohon. Permohonan dapat diajukan melalui telepon, media whatsapp, facebook ataupun lewat email.

“Untuk sistem whatshapp sendiri, warga bisa mengirimkan data yang mereka punya ke admin yang telah kami siapkan. Sedangkan untuk sistem dari PT Pos, kebetulan kan Cilegon sudah menjalani kerjasama dengan PT POS Indonesia, data dan dokumen yang telah berhasil kami cetak langsung kami kirimkan ke Kantor Pos tinggal nanti dari pihak Kantor Pos mengirimkan ke pemohon tersebut,” jelas Nufus.

Dipaparkan Nufus, DKCS sebelum kasus Covid-19 merebak mencatat pelayanan baik KTP, KK dan KIA sebanyak 300 pemohon per hari. Sedangkan selama pademi Covid-19, pihaknya melayani sebanyak 150 pemohon. Sementara disaat transisi new normal melayani sebanyak 200 pemohon per hari untuk pembuatan dokumen.

“Lumayan saja pasca kondisi sekarang. Yang mendasari banyaknya pembuatan dokumen sekarang ini karena banyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan bansos dan BLT untuk warga terdampak Covid-19,” paparnya.

Meski menerapkan sistem online untuk pengurusan kartu identitas, lanjutnya, DKCS tetap menerima konsultasi atau kesalahan dalam pembuatan identitas. Konsultasi ini dapat dilakukan di dinas maupun kantor kecamatan terdekat.

“Di mana mereka berdomisili bisa langsung datang ke kantor kecamatan atau bisa datang langsung ke dinas. Di sini (kantor kecamatan dan kantor dinas) warga bisa menyampaikan keluhan warga yang mengajukan permohonan kartu identitas tersebut,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2