Ilustrasi ASN (Foto Dokumentasi Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Tenaga Honorer di Kota Cilegon pastinya akan senang hati dan gembira. Bagaimana tidak, di 2024 nanti, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan menaikan honor hingga 10 persen.

Perlu diketahui, kenaikan honor 10 persen bagi tenaga honorer diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani membenarkan adanya kenaikan honor bagi tenaga honorer di Kota Cilegon sebesar 10 persen.

“Tenaga honor kita sudah 3 tahun ga naik. Untuk 2024 ada kebijakan beliau untuk menaikan honor bagi tenaga honorer sebesar 10 persen,” kata Dana kepada awak media, Selasa (5/12/023).

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Menurut Mantan Kepala Dinas Kesehatan Cilegon ini kenaikan tersebut untuk para tenaga honorer tersebut adalah wajar karena sudah lama tidak ada kenaikan.

“Yah wajarlah karena sudah ga pernah naik,” ujar Dana.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto berdasarkan data yang dimiliki BKPDM Cilegon, total tenaga non ASN Cilegon saat ini sebanyak 4905 orang.

“Untuk totalnya (tenaga honorer) 4905. Tapi untuk persoalan naik atau tidak, bukan di bagian kami tapi di BPKPAD,” pungkas Joko seraya meninggalkan wartawan.

Diketahui berdasarkan data yang diperoleh Selatsunda.com, untuk honorarium tenaga adminitrasi THL Kluster 2A (Dindikbud, Dinkes, RSUD, DKPP, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Kecil dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian menerima honor Rp 3,135.000 per bulan.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Untuk honorarium tenaga adminitrasi THL Kluster 1C meliputi (Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Bappeda, BPKAD dan DPMPTSP mencapai Rp Rp 3,135.000 per bulan. Selanjutnya, Untuk honorarium tenaga adminitrasi THL Kluster IB meliputi Dinas Pekerjaan dan Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan menerima honor mencapai Rp 3,245.000. (Ully)