CILEGON, Selatsunda.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memulai mencairkan gaji ke-13 untuk kurang lebih 6.000 Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon.
Kepala BPKAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani mengatakan, pihaknya selain gaji ke-13 juga mencairkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sebesar 50 persen.
“Total anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji ke-13 dan TPP 50 persen sebesar Rp 42 miliar. Rp 42 miliar ini akan diberikan untuk 6.000 pegawai ASN, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, TKK, THL dan 40 anggota DPRD Kota Cilegon,” kata Dana kepada Selatsunda.com di kantornya, Senin (11/7/2022).
Pencairan gaji ke-13 dan TPP 50 persen sudah mulai ditransfer ke rekening para pegawai sejak Senin (4/7/2022) dan Selasa (5/7/2022) lalu. Ini lantaran, Kementerian Keuangan (Kemenkue) meminta pencairan harus dilakukan di awal Juli.
“Sudah mulai cair kok. Dan hari ini, Senin (11/7/2022) harus sudah selesai pencairan. Karena instruksi dari Kemenkeu harus dilakukan di awal Juli ini,” tambah Dana.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon menjabarkan dari total anggaran Rp 42.720.347.955,75 dengan dirinci sebagai berikut, pembayaran gaji THR PNS sebesar Rp 21.574.888.000,00, gaji terusan THR sebesar Rp 25.879.133,00.
Selanjutnya, KDH dan WKDH sebesar Rp 12.016.166,00, gaji TKK sebesar Tp 1.199.100.000,00, gaji THL sebesar Rp 6.227.700.000,00, gaji kebersihan dan keamanan sebesar Rp 2.252.350.000,00, 40 anggota dewan sebesar Rp 186.256.181,00 dan TPP 50 persen sebesar Rp 11.242.168.476.
Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya. (Ully/Red)

