20.1 C
New York
Kamis, Juni 18, 2026
Beranda Hukrim Bongkar Peredaran Narkoba di Cilegon, Polisi Ungkap Transaksi Sabu dalam Sebulan Hampir...

Bongkar Peredaran Narkoba di Cilegon, Polisi Ungkap Transaksi Sabu dalam Sebulan Hampir Rp 1 Miliar

0
41
Polres Cilegon mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika di Mapolres, Kamis (18/6/2026). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cilegon mengungkap 19 perkara tindak pidana narkotika dan obat terlarang dan menetapkan 21 tersangka selama periode Mei-Juni 2026. Pada pengungkapan perkara 21 tersangka tersebut, Satnarkoba Polres Cilegon menemukan transaksi peredaran sabu satu tersangka berinisial SI hampir mencapai Rp 1 miliar.

Kasatnarkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto mengatakan, perkara tersangka SI awalnya diungkap dari adanya peredaran narkoba di wilayah Cibeber. Tersangka SI yang merupakan warga Kota Serang itu diamankan sekitar bulan Mei 2026.

Kasatnarkoba Suryanto mengatakan, barang bukti yang didapat dari tangan tersangka SI yakni sabu seberat 52,52 gram dan 22 butir ekstasi dengan uang sebesar Rp 84 juta.

“Untuk uang yang kita perlihatkan ini, barang bukti satu perkara yaitu saudara SI, dengan barang bukti 52,52 gram dengan uang sebanyak Rp 84 juta,” ungkap AKP Suryanto mendampingi Wakapolres Cilegon Kompol Rizky Zalatun saat Polres Cilegon menggelar pengungkapan perkara narkoba di  Mapolres, Kamis (18/6/2026).

Kasatnarkoba Suryanto membeberkan barang bukti uang sebesar Rp 84 juta yang disita. Polisi mendapatkan uang tersebut setelah menelusuri jejak-jejak transaksi bank milik tersangka.

Ia menyatakan, dari penelurusan yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak bank, polisi menemukan aliran dana yang diduga dari penjualan narkoba dari Mei hingga Juni hampir mencapai Rp 1 miliar.

“Pelaku masih menggunakan rekening pribadinya, kemudian, kami meminta bantuan kepada bank dan di bawa, kita dapatkan rekening koran. Dr rekening koran tersebut, kita lihat aliran dananya, dan diakui semua dananya bulan Mei hingga Juni itu hampir mencapai Rp 1 miliar,” paparnya.

Dalam penyidikan itu, penyidik tidak tinggal diam dan terus melakukan pendalaman. Diduga terdapat jejak tersangka menyetor kepada bandar besar. Pihaknya menduga ada setoran kepada bandar besar atas sabu dikirim ke Cilegon dari Kampung Bahari Jakarta Utara.  

“Sebagaian uangnya lari keatas, jadi aliran disitu banyak, karena dia setor. Satu bulan itu dia mendapatkan barang itu sekitar (Rp) 1 (miliar), selama 6 bulan itu dia sudah (edarkan) 600 gram. Di dapat dari daerah DKI, dari daerah Kampung Bahari,” ucapnya.

Dalam pengungkapan 19 perkara narkotika, Satnarkoba Polres mendapatkan barang bukti narkotika yakni sabu sebanyak 3.453 paket dengan berat bruto 848,54 gram, netto 483 gram. Kemudian tembakau sintetis 6 paket dengan berat bruto 141 gram, ganja 1 paket neto 1,63 gram, obat-obatan daftar G sebanyak 1.968 butir, tamador 1.400 butir, heximer 478 butir, ekstasi 394 butir dan obat terlarang lainnya.

Wakapolres Cilegon, Kompol Rizky Zalatun mengatakan, dari 19 perkara narkoba yang ditangani, kasus terbanyak di wilayah Citangkil dengan jumlah 4 kasus, Cibeber dan Anyer masing-masing 3 kasus, Jombang Grogol, Pulomerak dan Cinangka masing maging 2 kasus dan Kecamatan Cilegon 1 kasus.

Dengan pengungkapan seluruh kasus tersebut, kata Rizky, Polres Cilegon telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 6.185 jiwa.

“Polres Cilegon mengimbau, mari lah kita bersama-sama melawan segala bentuk penyalah gunaan narkoba dan peredaran narkoba demi keselatan generasi bangsa dan masyarakat Banten,” pungkasnya. (Ronald/Red)