
CILEGON, SSC – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk membangun Gedung Assessment Center nampaknya belum dapat terlaksana. Gedung Assessment Center yang akan dibangun di lokasi Eks Kantor Kejari Cilegon, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon ini belum terlaksana karena belum adanya jawaban surat dari Kejari terkait permohonan penggunaan gedung yang diajukan Pemkot.
Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon, Rommy Dwi Rahmansyah mengatakan, pihaknya dalam membangun Gedung Assessment Center telah menyusun rencana pembangunan sejak awal tahun ini.
Rommy mengatakan, aset yang digunakan itu milik Kejari Cilegon di mana sebelumnya sempat digunakan menjadi Kantor Dinas Pariwisata Cilegon.
Oleh karenanya untuk membangun Gedung Assessment Center, Pemkot lewat BKPSDM mengajukan permohonan penggunaan gedung ke Kejari Cilegon. Kata Rommy, sampai saat ini Gedung Assessment Center belum dapat dibangun karena belum mendapat jawaban atas surat permohonan yang diajukan.
“Surat sudah ada dari pak Wali dari Februari, permohonan penggunaan aset. Pengusulannya dari BKPSDM. Sudah sering kami tanyankan, tetapi dari BKPSDM belum terima jawaban,” ungkapnya, Belum lama ini.
Rommy mengungkapkan, jika surat permohonan penggunaan aset telah dijawab maka pihaknya akan segera melakukan pembangunan. Saat ini masih menunggu perihal tersebut.
“Kami menunggu. Kami bidang belum bisa membangun karena belum menerima jawaban aset itu,” tuturnya.
Ia menyatakan, rencana pembangunan Gedung Assessment Center telah dianggarkan sebesar Rp 3,5 miliar. Pembangunan itu meliputi rehab gedung dan penyediaan fasilitas menyesuaikan standar gedung assessment.
“Anggaran tahun ini ada Rp 3,5 miliar untuk renov (gedung), beberapa furnitur, fasilitasnya untuk menyesuaikan standarnya,” terangnya.
Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi BKPSDM Kota Cilegon, Raden Firman membenarkan jika pihaknya telah mengajukan permohonan penggunaan Eks Kantor Kejari ke Kejari Cilegon. Ia menyatakan, surat itu berupa surat pemberitahuan penggunaan aset untuk Gedung Assessment.
“Memang kami mengajukan permohonan penggunaannya. Kan itu kemarin (difungsikan) Dispardud sekarang mau diajukan untuk gedung assessment center. Karena ketika itu diubah, kita ajukan surat pemberitahuan. Kita ajukan itu tertanda tangan Pak Walikota,” terangnya.
Sampai saat ini, kata Firman, pihaknya masih menunggu balasan surat dari Kejari. Dalam waktu dekat, pihaknya segera akan menindak lanjutinya ke Kejari Cilegon.
“Sekarang belum (ada surat balasan), dan masih menunggu. Mudah-mudahan nanti saya akan follow up lagi,” pungkasnya. (Ronald/Red)