CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon akan segera menetapkan 40 anggota DPRD terpilih pada pekan depan. Penetapan ini menyusul setelah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa caleg Partai Demokrat, Sanudin di Dapil 1, Cilegon-Cibeber.
“Keputusan MK sudah diputuskan dan hasilnya memang permohonan dari pemohon tidak dapat diterima. Dan kemudian langsung diputuskan dan ditetapkan atas gugatan yang tidak diterima itu,” ujar Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi dikonfirmasi, Jumat (9/8/2019).
Irfan menerangkan, KPU diberi waktu 5 hari untuk menskedulkan penetapan pasca putusan MK. Diperkirakan akan dilaksanakan pekan depan.
“Selanjutnya KPU akan segera menskedul pleno penetapan. Kita rencanakan tanggal 12 atau 13 agustus,” tutur dia.
Baca : Ini Nama 40 Caleg yang Diprediksi Melenggang ke DPRD Cilegon
Secara aturan, kata dia, anggota DPRD yang nanti ditetapkan wajib untuk menyampaikan LHKPN. Hal itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Ia menegaskan, jika ada yang tidak memenuhinya maka pelantikan tidak akan diusulkan.
“Harapan saya semua sudah mengurus, sehingga tidak terlalu lama proses penerimaan laporan LHKPN,” tandasnya. (Ronald/Red)

