KPU Kota Cilegon memusnahkan ribuan suara suara yang rusak di Kantor KPU, Selasa (13/2/2024). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon memusnahkan 1.169 lembar surat suara rusak dan kelebihan surat suara Pemilu 2024, Selasa (13/2/3/2024). Pemusnahan surat suara rusak dilakukan dengan cara dibakar.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kantor KPU Cilegon sekitar pukul 20.00 WIB. Kegiatan itu turut disaksikan oleh Bawaslu Kota Cilegon dan TNI Polri.

Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrohman mengatakan, pemusnahan surat suara rusak terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 322 lembar, surat suara anggota DPR RI 57 lembar, surat suara Anggota DPRD Banten 325 lembar, surat suara DPD RI 47 lembar dan surat suara DPRD Kota Cilegon 418 lembar.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi
Surat suara rusak dimusnahkan dengan dibakar

“Ini hasil dari sortir pelipatan dan pengepakan surat suara di gudang logistik dan ini surat suara yang rusak. Jadi karena rusak harus dimusnahkan termasuk kelebihan surat suara,” ungkap Patchurrohman.

Ketua KPU Patchurrohman menyatakan,  pemusnahan logistik surat suara tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1395 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.

Ia menerangkan, pemusnahan tersebut dilakukan karena surat suara dalam kondisi rusak.

“Itu macam-macam ada yang sobek, ada yang tidak sesuai bentuknya, warnanya juga pudar dan tidak jelas,” ucapnya.

Mengenai pendistribusian logistik, Patchurrohman menyatakan, ssejauh ini proses berjalan aman dan lancar. Seluruhnya logistik telah didistribusikan ke TPS. Pihaknya berharap, masyarakat disaat hari pencoblosan, Besok, Rabu (14/2/2024) dapat memberikan hak pilihnya.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

“KPU berharap, masyarakat datang untuk menggunakan hak pilihnya,” pungkasnya. (Ronald/Red)