20.1 C
New York
Rabu, Juli 1, 2026
BerandaHukrimHampir Bebas, Napi di Lapas Cilegon Nekat Selundupkan Narkoba Melalui Lubang Anus

Hampir Bebas, Napi di Lapas Cilegon Nekat Selundupkan Narkoba Melalui Lubang Anus

-

CILEGON, SSC – Tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polres Cilegon dan Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten berhasil menangkap pelaku penyeludupan narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon. Pelaku berinisial E (30) warga warga Kampung Margaluyu, Kabupaten Lebak yang merupakan napi yang menerima asimilasi dari Kemenhumham RI.

Pelaku E berhasil ditangkap ketika berusaha akan menyelundupkan narkoba jenis sabu yang disimpan di lubang anus. Sabu tersebut rencananya akan diberikan untuk napi yang berada di dalam Lapas Cilegon.

Kasat Narkoba Polres Cilegon, Iptu Syamsul Bahri  menjelaskan, penangkapan ini terjadi pada Senin (5/12/2022) pada pukul 17.30 WIB. Tepatnya di toilet area parkir sepeda motor Lapas Kelas II A Cilegon yang berlokasi Lingkungan Cikerai, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber. Pelaku E, rencanya akan mengirimkan paket sabu tersebut ke 2 napi yang berinisal AMR (25) warga Perumahan Banten Indah Permai , Kelurahan Unyur dan RM (23) warga Jalan KH TB Ma’mun Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Modus yang digunakan oleh pelaku E, dengan memasukan narkoba tersebut ke dalam lubang anus.

“Kami (Polres Cilegon) menerima adanga laporan adanya  jaringan narkoba di dalam Lapas Cilegon. Atas laporan tersebut, kami bersama dengan Polres Serang Kabupaten dan Lapas Cilegon melakukan penyelidikan adanya penyelundupan narkoba di dalam lapas yang dilakukan langsung oleh napi disana.   Dan akhirnya, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku E tengah berada di depan pintu masuk Lapas Cilegon kemudian setelah itu diinterogasi dan saudara E dibawa ke toilet area parkir sepeda motor Lapas Cilegon saat itu memberitahukan bahwa paket narkotika jenis sabu disimpan pada bagian anus, setelah itu oleh saudara E kemudian dikeluarkan dan didapati satu buah bungkus lakban warna hitam berbentuk bundar yang didalamnya berisi dia bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Iptu Samsul Bahri saat dihubungi Selatsunda.com melalui sambungan teleponenya,” Selasa (13/12/2022).

Syamsul menambahkan, pelaku E diberi upah sebesar Rp 2 juta oleh pelaku AMR untuk mengantarkan narkoba tersebut.

“Pelaku E diberikan upah sebesar Rp 2 juta oleh pelaku dari AMR yang berada di dalam penjara,” tambah Syamsul.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ini, sambung Syamsul, ketika pelaku dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim membenarkan adanya penangkapan yang dilalukan oleh Polres Cilegon dan Polres Serang Kabupaten untuk kasus narkoba.

“Kasus ini hasil pengembangan yang dilakukan oleb Polres Serang Kabupaten. Di mana, dalam pengembangan yang mereka lakukan ada yang mengarah ke napi Cilegon. Setelah dilakukan pengembangan, memang benar napi kita yang menjadi kurir penyeludupan narkoba tersebut,” jelas Enjat.

Diakuinya, pelaku E sendiri merupakan tahanan pendamping (Tampim) kasus pencabulan yang sebentar lagi akan bebas atas kasus yang dilakukan.

“Otomatis hak-hak para pelaku ini akan dicabut dan dihilangkan karena telah melakukan pelanggaran dengan menyelundupkan narkoba di dalam lapas,” pungkasnya. (Ully/red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2