Sabtu, 17 Mei 2025

Hany Adhy Astuti, Sosok Jaksa Cantik Kini Warnai Wajah Kejaksaan Negeri Cilegon

CILEGON, SSC – Hany Adhy Astuti, jaksa cantik pindahan Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur kini menjabat sebagai Kasi Data dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Cilegon. Hani begitu sapaan akrabnya ini tidak menyangka bisa pindah ke Kota Cilegon.

Selatsunda.com sempat berbincang hangat dan santai dengan jaksa cantik kelahiran 1987 ini mengatakan sebelum dari Kejaksaan Negeri Jombang, dirinya pernah menjabat sebagai Kasi Pengelolan Barang Bukti di Kejaksaan Gunung Kidul, Yogyakarta sejak 2018-2022 lalu.

Untuk membagi waktu antara keluarga dan pekerjaan ini, jaksa cantik ini harus bolak-balik Jakarta- Cilegon setiap hari sabtu untuk bisa kumpul bersama keluarga.

“Saya punya 3 anak. Bagi waktu harus sepintar mungkin. Kalau sabtu-minggu biasanya pulang ke Jakarta ketemu dengan keluarga di rumah. Sebenarnya sih enggak ‘nyangka’ bisa ke Cilegon. Karena yang membedakan antara di Kejaksaan Jombang, Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Cilegon ada di BUMN. Kalau di Cilegon banyak BUMN-Nya,” kata Hani kepada Selatsunda.com ditemui di kantornya, Rabu (12/6/2024).

Baca juga  Tindak Lanjuti Rencana Bangun Pelabuhan Warnasari, PCM Temui Dua Kementerian

Kata Hany, tidak butuh waktu lama untuk beradaptasi di Cilegon. Sebab, banyak hal yang akan dilakukanya bersama-sama di Kejaksaan Negeri Cilegon ini. Menjadi seorang jaksa merupakan suatu impian yang diinginkan selama ini.

“Cita-cita dari dulu ingin jadi jaksa,” ujarnya.

Lebih lanjut, ibu 3 anak ini, menyatakan, kedepan dirinya akan akan berupaua melakukan pendampingan hukum jika dibutuhkan Legal Opini dari masing-masing OPD (Organisasai Perangkat Daerah) di Cilegon.

“Kalau untuk permohonan pendampingan dari OPD sih sudah ada 14 OPD dan 2 BUMD. Semoga semuanya bisa mau didampingi oleh Kejaksaan,” pungkasnya. (Ully/red).

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!