SERANG, SSC – Puluhan anak muda yang merupakan kelompok berandal jalanan di wilayah Kabupaten Tangerang diamankan Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang. Mereka diamankan hendak melakukan tawuran lewat ajakan di media sosial.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kasus tersebut terungkap dari viralnya live streaming yang di siarkan Instagram Allstar_Tigaraksa. IG tersebut diduga mengajak kelompok anak muda untuk melakukan tawaran dengan menyerukan ajakan “Ada pergerakan malam ini mas, kita layani”.
“Kejadian tersebut berawal dari viralnya live streaming di Instagram Allstar_Tigaraksa,” kata Shinto Silitonga saat press conference di Mapolda Banten didampingi oleh Kasubbid Jatanras Kompol Akbar Baskoro, Senin (20/12/2021).
Penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang setelah mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan tindakan preventive strike terhadap kelompok anak muda yang berkumpul di beberapa titik.
Penyidik di titik pertama melakukan penggeledahan di Basecamp Allstar di rumah kosong yang terletak di Perum Taman Adiyasa, Cisoka dan mengamankan 16 orang. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan belasan senjata tajam yakni 1 bilah golok sisir (gosir), 3 bilah pedang panjang, 4 bilah celurit besar, 5 unit hp, 3 unit motor.
Dari penyelidikan tersebut, penyidik menetapkan 7 tersangka diduga terkait pelaku provokasi medsos dan kepemilikan sajam. Ketujuh tersangka itu yakni ketua berandalan jalanan inisial AM (17), admin medsos Instagram inisial MEF (17) dan FR (17). Sementara empat tersangka tersangkut kepemilikan sajam inisial SI (17), RAA (16), FH (16), dan BAW (15).
“Ketujuh orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan persangkaan Pasal 2 UU Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ujar Shinto Silitonga.
Shinto menjelaskan, penyidik dalam mengungkap perkara itu juga menggeledah titik kedua yakni di pondok angkringan yang terletak di Cisoka. Disitu, penyidik mengamankan 4 orang dari kelompok Bikini Bottom atas nama AKW (21) yang juga ketua kelompok, AM (19) yang juga admin medsos kelompok, BW (17), dan AG (20). Keempatnya telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
Di wilayah Cisoka, penyidik juga menggerebek kelompok Reuni Akbar yang berkumpul Kompleks Kirana. Dalam penggerebekan itu, penyidik mengamankan 18 orang. Saat belasan yang diamankan dimintai keterangan, polisi langsung menetapkan, EP alias Bogel (22) dan AKW (21) sebagaimana tersangka diduga sebagai otak yang mengumpulkan massa dan akan melakukan pergerakan aksi di jalanan.
“Terungkap fakta bahwa EP alias Bogel (22) meminta AKW (21) untuk mengumpulkan massa dan akan melakukan gerakan di jalanan sehingga AKW hubungi kelompok Bikini Bottom untuk bergerak melakukan aksi,” papa nya.
“Penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan peran menyuruh melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP, “sambung Shinto.
Shinto mengatakan motif dari pelaku yaitu ingin melakukan aksi kekerasan antar kelompok berandalan jalanan.
“Para kelompok berandalan jalanan ini mengumpulkan massa, mempersiapkan diri dengan senjata tajam dan memprovokasi melalui media sosial untuk kemudian melakukan aksi kekerasan di jalanan seperti tawuran atau bahkan melakukan kekerasan dengan sasaran random. Beruntung Polda Banten berhasil melakukan preventive strike dengan mengamankan pelaku dan barang bukti senjata tajamnya sehingga tidak ada pihak yang menjadi korban,” terangnya.
Ia menjelaskan, 7 dari 9 pelaku yang ditetapkan tersangka secara hukum diberlakukan berbeda karena masih dibawah umur. Ketujuh pelaku dipersangkakan tindak pidana sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ia menyampaikan bahwa Kapolda Banten telah menegaskan agar personel Polda Banten dan jajaran tidak ragu dalam melakukan tindakan tegas terhadap berandalan jalanan dengan prioritas utama untuk melindungi jiwa dan nyawa masyarakat juga personel saat bertugas.
“Polda Banten sangat serius memberantas berandalan jalanan termasuk penggunaan tindakan tegas kepolisian untuk menyelamatkan jiwa dan nyawa masyarakat serta personel dari aksi berandalan jalanan ini,” pungkas Shinto. (Ronald/Red)

