20.1 C
New York
Sabtu, April 18, 2026
BerandaHukrimHendak Transaksi Sabu, Karyawan Swasta di Cilegon Ditangkap Polisi

Hendak Transaksi Sabu, Karyawan Swasta di Cilegon Ditangkap Polisi

-

CILEGON, SSC – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menangkap seorang pengguna sabu-sabu di Cilegon. Pelaku inisial AR (29) berprofesi sebagai karyawan swasta itu ditangkap petugas saat hendak bertransaksi di Jalan Kubang Menyawak, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil pada Senin (7/6/2021) kemarin pada pukul 22.30 WIB.

Kasatnarkoba Polres Cilegon Iptu Shilton mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.

“Saat kita tangkap pelaku ini hendak akan mengambil barang yang sudah dipesan ke temannya. Namun, belum sempat digunakan, petugas langsung meringkus pelaku,” kata Shilton kepada Selatsunda.com dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Dari tangan pelaku, kata Silthon, petugas mendapati barang terlarang diduga sabu. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 0,5 gram sabu-sabu,” tuturnya.

Pada kasus tersebut, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Kepada pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkoba dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

“Narkoba merupakan musuh negara, untuk itu kami dari Satnarkoba Polres Cilegon akan bekerja keras dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum kami,” ujarnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen