
CILEGON, SSC – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon menyebutkan, jumlah korban kekerasan pada anak selama Januari-Juni 2023 mencapai 30 kasus.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak Pengelolaan Sistem Data pada DP3AP2KB UI Luthfi menyebutkan secara keseluruhan total korban kekerasan anak dan perempuan di Cilegon mencapai 56 kasus. Dengan rincian kasus orang dewasa sebanyak 26 kasus dan anak-anak 30 kasus. Sedangkan jumlah kekerasan perempuan dan anak pada 2022 yakni 114 kasus dengan total 87 kasus korban anak-anak dan 57 kasus perempuan.
“Pada 2022 lalu, untuk kasus bullying ada 11 korban anak. Sedangkan di 2023 korban kasus bullying ada 2 orang korban anak-anak,” kata UI Luthfi kepada Selatsunda.com dalam acara Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Sekolah yang digelar di Aula Setda II Pemkot Cilegon, Kamis (27/7/2023).
Ia menambahkan, jenis kekerasan yang dialami korban, kekerasan seksual, kekerasan fisik, psikis, penelantaran dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidikan, sesama peserta didik maupun pihak lainya.
“Setiap anak harus mendapatkan perlindungan dari kekerasan. Kekerasan yang terjadi di sekolah adalah kasus bullying,” tambahnya.
Ia melanjutkan, pemerintah berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku. Perempuan dan anak sebagai kaum lemah wajib dilindungi.
“Kami berupaya menekan kasus kekerasan perempuan dan anak melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Bahkan, kamu terus melakukan kampanye stop kekerasan pada anak dan perempuan,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak segan melaporkan setiap kekerasan terhadap anak dan perempuan kepada pihaknya. UPTD DP3AP2KB selalu siap menerima setiap pengaduan dari seluruh masyarakat dan siap memfasilitasi kasus yang dilaporkan hingga tuntas,” pungkasnya. (Ully/Red)