Balai Karantina Pertanian Kota Cilegon bersama sejumlah unsur pemerintah melakukan operasi patuh karantina di depan pintu masuk Dermag Reguler, Pelabuhan Merak, Rabu (27/7/2023). Foto Istimewa

CILEGON, SSC – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Cilegon menggelar Operasi Patuh Karantina, Rabu (27/07/2023).

Operasi patuh yang digelar di Pintu Masuk Dermaga Reguler, Pelabuhan Merak sebagai salah satu cara untuk melaksanakan pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa karantina dari Jawa menuju Sumatera ataupun sebaliknya.

Subkoordinator Karantina Hewan, Melani Wahyu Adiningsih mengatakan, operasi kali ini selain bertujuan sebagai bentuk sosialisasi terhadap masyarakat, juga guna meningkatkan kepatuhan perkarantinaan.

“Kami mengadakan operasi patuh bersama instansi terkait di wilayah pelabuhan sebagai cara untuk mengedukasi masyarakat tentang kepatuhan untuk lapor karantina,” ungkap Melani.

Pada operasi tersebut, Balai Karantina Cilegon menjaring beberapa media pembawa karantina mulai dari bawang merah, bawang putih, ikan, tepung udang, dan beberapa barang lain. “Nantinya barang barang yang terjaring ini diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing masing instansi terkait,” paparnya.

Baca juga  Kejari Cilegon Tangani 135 Perkara Tindak Pidana Umum di Semester I/2024, Ini Kasus yang Mendominasi

Operasi tersebut mengundang instansi lain di wilayah Pelabuhan Merak, diantaranya BAIS, Polres Cilegon, Lanal Banten, BPTD Banten, ASDP, BPBD, BKSDA, SKIPM, Denpomad, Denpomal, Garnisun, Bea Cukai Merak, Polsek Pulomerak, dan KSKP Merak.

Sementara di tempat lain Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi menjelaskan, operasi yang digelar sesuai dengan tugas dan fungsi Karantina yang tertuang dalam Undang Undang 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, juga selaras dengan PP 29 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksana Undang – Undang Nomer 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan.

“Operasi Patuh kali ini selain sebagai sosialisasi juga sebagai cara untuk memperkenalkan kepada masyarakat tugas dan fungsi karantina sesuai dengan Undang 21 Tahun 2019 dan PP 29 Tahun 2023 Tentang peraturan Pelaksana Undang – Undang Nomer 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan,”pungkasnya. (Ronald/Red)