20.1 C
New York
Selasa, Mei 12, 2026
BerandaPemerintahanIngat! Mal dan Kafe di Cilegon Harus Tutup Jam 10 Malam Pada...

Ingat! Mal dan Kafe di Cilegon Harus Tutup Jam 10 Malam Pada Malam Tahun Baru

-

CILEGON, SSC – Bagi warga Kota Cilegon harap diingat dan diperhatikan. Di mana semua mal dan kafe di Cilegon harus tutup pada pukul 10 malam pada malam tahun baru 2021.

Pembatasan jam operasional mal dan kafe ini dilakukan sebagai suatu langkah dari  Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk menekan angka kasus positif Covid-19.

Kasat Poll PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur menjelaskan, pembatasan jam operasional ini mengacu kepada Peraturan Walikota (Perwal) nomor 51 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 mewajibkan kepada pengusaha restoran dan rumah makan dan café bahwa jam operasional untuk usaha dibuka pada pukul 10.00 WIB pagi hingga pukul 22.00 WIB malam.

“Untuk malam tahun baru ini kita batasi jam operasional mereka dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Apabila aturan tersebut dilanggar oleh pengelola mal dan kafe, kami melakukan penindakan tegas dalam hal ini,” kata Juhadi kepada Selatsunda.com,” Rabu (30/12/2020).

Juhadi menambahkan, pembatasan jam opersional ini dipastikan terus diterapkan hingga pademi covid-19 berakhir.

“Kemungkinan sampai pademi covid-19 ini berakhir baru jam operasional mal dan kafe kembali normal kembali,” tambah Juhadi.

Untuk menekan tingginya penyebaran virus corona, ia meminta kepada seluruh masyarakat di Kota Cilegon untuk mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah dengan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan keramaian.

“Peran serta dari masyarakat sangat penting demi menekan virus corona. Dalam hal ini juga, kami meminta kepada para camat dan lurah untuk melakukan pengawasan kepada warganya agar tidak keluyuran saat malam tahun baru,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Publik Relation Executive PT Yestar, Laosma Jennifer Parapat mengaki jika pihak managemen mal sudah mengurangi jam operasional mal sebelum dikeluarkanya surat himbauan dari Pemkot Cilegon.

“Sebelum surat dari Pemkot Cilegon keluar tentang pembatasan jam operasional kami (managemen mal) sudah membatasi jam operasional tersebut. Mal justru buka dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Di sini pun kami tidak menggelar kegiatan atau bazar apapun,” imbuh Jennifer.

Jenifer berharap, kondisi pademi covid-19 bisa cepat selesai dan aktivitas kegiatan bisa kembali normal seperti biasanya.

“Segera berakhir ajalah dan semua bisa kembali normal lagi,” harapnya.(Ully/red).

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2