20.1 C
New York
Sabtu, April 25, 2026
BerandaEkonomiIni Besaran UMK 2022 Yang Ditetapkan oleh Gubernur Banten

Ini Besaran UMK 2022 Yang Ditetapkan oleh Gubernur Banten

-

SERANG, SSC – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 sudah ditetapkan Gubernur Banten Wahidin Halim. Kenaikan UMK terbesar berada di Tangerang Selatan sebesar 1,17 persen.

UMK tahun 2022 terbesar dipegang oleh Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51. Disusul oleh Kota Cilegon Rp 4.340.254.18.

Sementara itu, UMK terendah ada di wilayah Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.773.590.40.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi mengatakan, jika Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menetapkan besaran UMK Provinsi Banten 2022. 

“Pak Gubernur Banten, (Wahidin Halom) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten,” kata Al Hamidi dalam rilis yang diterima Selatsunda.com,” Selasa (30/11/2021).

Ia menjelaskan, penetapan besaran UMK telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang masih berlaku oleh MK dan Presiden Joko Widodo kemarin dalam pidatonya.

Dengn penetapan besaran UMK ini, seluruh kepala daerah di Banten wajib mentaati & melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

“Kepala daerah wajib dan harus mematuhi kebijakan ini,” ujarnya.

Ia menuturkan, ada 3 kabupaten di Banten yang tidak mengalami kenaikan UMK 2022. Seperti, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :

  1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
  2. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen
  3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
  4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65
  5. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen
  6. Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen
  7. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71 persen
  8. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen. (Ully/Red)
Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen