20.1 C
New York
Minggu, Mei 3, 2026
BerandaPeristiwaIni Tanggapan Inspektorat Terkait 2 Pejabat Cilegon Dipanggil Polda Banten

Ini Tanggapan Inspektorat Terkait 2 Pejabat Cilegon Dipanggil Polda Banten

-

CILEGON, SSC – Inspektorat Kota Cilegon akhirnya buka suara terkait pemanggilan dua pejabat di Pemkot Cilegon yakni, Kepala Disperkim Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade dan Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada Disperkim Kota Cilegon Edhie Hendarto ke Polda Banten.

Diketahui jika sebelum menjabat sebagai Kadiskominfo Cilegon, Azis Setia Ade pernah menjabat sebagai  Kepala Disperkim selaku pengguna anggaran sementara Edhie Hendarto dalam kegiatan tersebut diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RTH Purwakarta.

Kepala Inspektorat Cilegon, Epud Saefudin mengaku sangat menyayangkan dengan adanya pemanggilan yang terjadi oleh dua ASN Pemkot Cilegon oleh Polda Banten terkait RTH di Kecamatan Purwakarta.

“Kami (Inspektorat Cilegon,red) selaku lembaga yang mengawasi OPD cukup menyayangkan jika benar terjadi pemanggilan dua pejabat tersebut. Sebab, pihaknya sebagai lembaga yang membantu tugas kepala daerah, tentunya harus bisa mengawasi kinerja para seluruh OPD di Pemkot Cilegon,” kata Epud kepada Selatsunda.com, Selasa (10/3/2020).

Baca : 2 Pejabat di Cilegon Dipanggil Polda Banten, Terkait Proyek RTH di Purwakarta

Meski begitu, pihaknya pun tidak dapat berbuat banyak terhadap persoalan ini. Sebab, inspektorat hanya memberikan pembinaan kepada OPD sementara yang dapat memberikan teguran keras dikembalikan ke kepala daerah yakni walikota.

“Sebenarnya sistem pengendalian internal ada di masing-masing OPD. Kami hanya mengigatkan saja apabila ada yang melenceng,” ujarnya.

Epud menyampaikan, pengawasan dan pembinaan terkait dengan pelaksanaan program kerja OPD telah dilakukan, namun semuanya kembali kepada setiap OPD dalam melaksanakan program pemerintahan.

“Ketika menemukan hal yang memang harus dipertanggung jawabkan oleh teman-teman OPD, harus dilaporkan. Kita sudah dalam setiap menyusun program kerja tahunan kita Inspektorat, masing-masing OPD itu harus juga mempersiapkan daftar peta resiko terhadap program dan rencana kegiatannya, jadi mereka sudah harus mampu,” ungkapnya.

Terpisah, Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, jika pihaknya belum mengetahui kepastian dua ASN (Aparatur Sipil Negara) tersebut dipanggil ke Polda Banten terkait RTH (Ruang Terbuka Hijau).

“Nanti-nanti dulu. Bapak panggil dulu yang dipanggil itu,” ujar Edi.

Lanjut Edi, selain RTH di Kecamatan Purwakarta, Edi juga mendengar jika kedua ASN tersebut juga dipanggil Polda Banten terkait tenda di Alun-Alun Kota Cilegon.

“Kayaknya tenda juga (alun-alun Cilegon). Nanti bapa tanya dulu deh,” ucapnya seraya berlalu. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -DEWAN 2