20.1 C
New York
Rabu, April 29, 2026
BerandaPemerintahanInspektorat Cilegon Diminta Awasi Anggaran Belanja OPD dan Tertibkan THL

Inspektorat Cilegon Diminta Awasi Anggaran Belanja OPD dan Tertibkan THL

-

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon dimasa kepemimpinan Walikota, Helldy Agustian nampaknya mulai mengoptimalkan peran pengawasan Inspektorat terhadap OPD. Salah satunya memaksimalkan peran pemeriksa mengefisiensikan anggaran belanja OPD.

Walikota Helldy mengatakan, Inspektorat sebagai garda terdepan Pemkot Cilegon memiliki tugas dan fungsi mengawasi anggaran keuangan OPD. Ia melihat pengawasan yang dilakukan para pemeriksa masih perlu dibenahi. Utamanya menyangkut pengawasan terhadap anggaran belanja honor Tenaga Harian Lepas (THL).

Sejauh ini, kata dia, belanja honor untuk pegawai tidak tetap (PTT) seperti THL terbilang menyedot anggaran yang fantastis. Itu terjadi karena tidak ada kontrol perekrutan THL yang menurutnya kebablasan dilakukan oleh OPD dan Kelurahan. Apalagi, kesewenang-wenangan itu makin menjadi karena tidak ditopang payung hukum yang jelas.

“Perekrutan THL kemarin kan kita tahu situasi dan kondisinya, sepengetahuan saya PAD kita Rp 725 miliar. Kita tidak bicara DAK, DAU, belanja pegawainya cukup besar. Kenapa ini bisa terjadi? Yang terjadi itu karena perekrutan THL selama ini tidak diketahui oleh sekda dan disetujui walikota. Jadi mereka OPD, lurah misalnya bisa narik sendiri,” ujar Walikota di kantornya usai melakukan tatap muka dengan pegawai Inspektorat, Jumat (12/3/2021).

Menurutnya, perekrutan THL tersebut harus ditertibkan dan dibatasi. Karena ia menganalisa ada belanja honor yang tidak sama sekali dianggarkan namun perekrutannya dilakukan terus menerus.

Ia menyatakan, jika pengangkatan THL tidak ditopang dengan payung hukum Peraturan Walikota maka anggaran belanja honor THL akan jebol. Akibatnya pun honor tak dibayarkan.

“Akibatnya apa, akibatnya THL gajinya belum dibayarkan. Kan ini kan memalukan Pemkot Cilegon. Makanya kita coba perbaiki itu,” tuturnya.

Selain masalah perekrutan, kata Helldy, persoalan lainnya seperti penempatan THL di satu OPD dengan yang lain timpang. Di satu sisi THL di satu OPD numpuk namun disisi lain berkekurangan. Hal ini, menurutnya perlu dibenahi dengan dirotasi.

Helldy juga menyinggung terkait masalah masih banyaknya pegawai yang gajinya dibayar penuh namun tidak bekerja. Etos kerja seperti itu menurutnya bukan contoh baik. Ia menegaskan, jika Inspektorat menemukan hal itu diminta dapat ditindak setegas-tegasnya sesuai aturan.

“Ada banyak temuan, sekelas kabid, seklur, yang tidak bekerja, tapi terima gaji. Artinya harus memberikan contoh yang baik,” paparnya.

Ia mengingatkan, agar pemeriksa di Inspektorat tidak perlu takut mengawasi OPD. Dia akan berada didepan mendukung pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat. Khusus menangani masalah THL, Helldy akan membentuk tim monitoring.

“Tadi kan kita sudah sampaikan, kami sebagai walikota akan mem-back up mereka. Kemudian tidak perlu takut, karena job OPD selalu berbeda. Istilah kami, Inspektorat ini malaikatnya,” terangnya.

Sementara, Sekretaris Inspektorat, Agus Zulkarnain menyatakan, walikota pada pertemuan tersebut memberikan berbagai arahan kepada pegawai Inspektorat khususnya penguatan peran pemeriksa melakukan tugas audit maksimal.

Penugasan walikota yang belakangan banyak bersifat insidentil dan isu aktual, kata Agus, juga menjadi atensi pihaknya. Terutama menyangkut tindakan indisipliner pegawai dan penertiban THL.

Diakuinya, memang pada kepemimpinan kepala daerah sebelumnya tidak terdapat perwal yang mengatur rekrutmen THL ditetapkan OPD. Rekrutmen dilakukan oleh kepala OPD tanpa melalui persetujuan walikota. Namun di kepemimpinan walikota saat ini, pengangkatan THL diminta sesuai prosedur.

“Jadi pak wali saat ini ingin menertibkan itu,
Ingin mengefisienkan anggaran supaya tidak ada pegawai yang berlebih. Pengangkatan itu berdasarkan pra jabatan. Pak wali ini ingin mengangkat berdasarkan perwal,” paparnya.

Atensi lainnya juga menyangkut tindakan terhadap pegawai yang tidak disiplin. Selama ini dari laporan Inspektur Pembantu dan Khusus, kata dia, ada pejabat yang absen kerja namun tidak berkantor.

Untuk pejabat yang indisipliner seperti itu telah diatur sanksinya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Teguran diberikan oleh kepala OPD bahkan bisa langsung disanksi oleh kepala daerah.

“Disitu ada mekanismenya. Berapa hari tidak masuk, itu diberikan teguran-teguran oleh atasan langsungnya. Kalau masih tidak masuk juga dalam kurun waktu tertentu, kepala OPD melaporkan kepada BKPP atau kepada walikota,” paparnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2